Mempawah (Antara Kalbar) - Kapolres Mempawah Ajun Komisaris Besar Polisi, AKBP. Dedi Agustono SIK, melalui Paur Humas, Ipda Imam Widhiatmoko memberikan keterangan pers terkait penangkapan penyalahgunaan narkoba, Minggu (12/3) dini hari.

"Kasat narkoba Iptu Rizal beserta anggotanya berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba. TSK berinisial JN (29). Dia digeledah dan ditangkap Minggu dinihari sekira jam 00.30 WIB di rumahnya di jalan sepakat desa Sungai Bakau kecil Kec. Mempawah Timur," ungkap Paur Humas Ipda Imam Widhiatmoko.

Penangkapan  tersangka JN (29) itu berawal dari informasi masyarakat. JN diketahui warga kerap mengedarkan narkotika yang di duga jenis shabu kepada para nelayan dalam bentuk paket ekonomis atau paket kecil.

Dari tangan JN (29) terang Paur Humas, didapatkan barang bukti berupa satu buah alat hisap (bong) dari botol kaca, dua buah pipet yang masih ada sisa shabu di dalamnya, satu klip plastik transparan yang di duga shabu dengan berat bruta 0,21 gram, dua buah timbangan elektrik merk GW dan CAMRY, kemudian uang tunai Rp.700 ribu serta empat bungkus klip plastik transparan.

Masih di TKP, berselang  beberapa waktu kemudian ponsel tersangka JN (29) diketahui polisi ada Short Massager Service (SMS) masuk dari rekannya berinisisl TN (31). TN merupakan warga jalan Nelayan, Desa Sui Bakau Kecil, Kecamatan Mempawah Timur.

"Dalam pesan singkatnya itu saudara TN diketahui Polisi mengajak JN untuk memakai narkotika jenis shabu. JN kemudian menjawab kalau dirinya tidak ada barang (shabu). TSK JN yang sudah ditangkap satnarkoba itu  kembali mendapat jawaban SMS dari TN. SMS nya "saya ada", kemudian dijawab lagi oleh JN "saya tunggu di depan gang Nelayan", ujar Paur Humas menerangkan kronologis di TKP.

Saat itu juga Polisi bergegas menuju gang nelayan, pada saat sdra TN tiba, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka TN dan berhasil mengamankan barang bukti.

"Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dari TSK TN berupa satu buah bong warna coklat, satu  buah plastik tranparan yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,21 gram, kemudian satu buah HP dan lima  buah Pipet," jelasnya.

Tersangka JN (29) dan TN (31) hingga kini sedang diperiksa secara intensif oleh satnarkoba Polres Mempawah.   Kapolres Mempawah AKBP Dedi Agustono SIK, menurut Paur Humas Ipda Imam Widhiatmoko sangat mengapresiasi kinerja satuan narkoba. Kedepan diharapkan lebih di tingkatkan lagi, dan dapat dijadikan contoh jajarannya terutama polsek-polsek, karena tidak menutup kemungkinan peredaran penyalahgunaan narkoba itu telah merambah ketingkat Kecamatan bahkan Desa. Untuk itu lanjut Paut Humas, kapolres mengimbau seluruh jajaran agar selalu memonitor, dan eluruh anggota diminta apabila mendapatkan informasi segera di tindaklanjuti.

Pewarta: Aries Zaldi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017