Mempawah (Antara Kalbar) - Polisi pada Kamis (23/3) sekira pukul 00.20 WIB kembali mengungkap tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Sungai Pinyuh. Tepatnya di jalan Kampung Api-api Rt 008 / Rw 002 Kelurahan Sungai Pinyuh Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah di kediaman tersangka RA alias AN (34).
"Polisi juga membekuk DS (36) rekan RA. DS tak lain merupakan tenaga honorer farmasi Mempawah, warga jalan Pendidikan Rt 005 / Rw 001 Kelurahan Sungai Pinyuh," kata Kapolres Mempawah AKBP Dedi Agustono SIK melalui Paur Humas Ipda Imam Widhiatmoko di Mempawah.
Penangkapan terhadap RA dan DS itu menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering dilakukan transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
"Anggota Polres Mempawah dibantu anggota Koramil Sungai Pinyuh kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. Hasil penggeledahan terhadap pelaku di TKP, ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 10,96 gram," ujar Ipda Imam Widhiatmoko.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan di TKP, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yakni timbangan eletrik warna silver hitam, 7 klip shabu berat brutto 1,90 gram, 1 buah HP lipat warna putih, 2 buah korek api gas warna kuning, 1klip shabu berat butto 0,27 gram, 1 klip shabu berat bruto 0, 32 gram, 1 gulung almunium foil, uang tunai Rp 1.845.
"Selain itu petugas juga menyita 1 dompet kecil, yang mana di dalamnya ada terdapat 2 klip besar shabu, 1 kotak warna hitam yang didalamnya ada terdapat 5 klip shabu, 1 buah HP warna hitam, 1 buah HP lipat warna hitam dan 2 buah bong atau alat hisap," ujar Paur Humas Polres Mempawah Ipda Imam Widhiatmoko.
Kedua pelaku selanjutnya diamankan dan digelandang Polisi ke Polres Mempawah. Terhadap kedua pelaku yang diduga pengedar dan pengguna narkoba itu hingga kini masih dilakukan pemeriksaan di Polres Mempawah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Polisi juga membekuk DS (36) rekan RA. DS tak lain merupakan tenaga honorer farmasi Mempawah, warga jalan Pendidikan Rt 005 / Rw 001 Kelurahan Sungai Pinyuh," kata Kapolres Mempawah AKBP Dedi Agustono SIK melalui Paur Humas Ipda Imam Widhiatmoko di Mempawah.
Penangkapan terhadap RA dan DS itu menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering dilakukan transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
"Anggota Polres Mempawah dibantu anggota Koramil Sungai Pinyuh kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. Hasil penggeledahan terhadap pelaku di TKP, ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 10,96 gram," ujar Ipda Imam Widhiatmoko.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan di TKP, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yakni timbangan eletrik warna silver hitam, 7 klip shabu berat brutto 1,90 gram, 1 buah HP lipat warna putih, 2 buah korek api gas warna kuning, 1klip shabu berat butto 0,27 gram, 1 klip shabu berat bruto 0, 32 gram, 1 gulung almunium foil, uang tunai Rp 1.845.
"Selain itu petugas juga menyita 1 dompet kecil, yang mana di dalamnya ada terdapat 2 klip besar shabu, 1 kotak warna hitam yang didalamnya ada terdapat 5 klip shabu, 1 buah HP warna hitam, 1 buah HP lipat warna hitam dan 2 buah bong atau alat hisap," ujar Paur Humas Polres Mempawah Ipda Imam Widhiatmoko.
Kedua pelaku selanjutnya diamankan dan digelandang Polisi ke Polres Mempawah. Terhadap kedua pelaku yang diduga pengedar dan pengguna narkoba itu hingga kini masih dilakukan pemeriksaan di Polres Mempawah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017