Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat Slamet Sutantyo mengemukakan, hingga saat ini realisasi penerimaan dari program amnesti pajak untuk wilayah kerjanya sebesar Rp609,55 miliar.
Ia merincikan penerimaan dari program tersebut disumbang dari KPP Pratama Pontianak sebesar Rp464,06 miliar, KPP Pratama Singkawang Rp50,1 miliar, KPP Pratama Mempawah Rp32,40 miliar, KPP Pratama Sintang Rp24,19 miliar, KPP Pratama Sanggau Rp20.07 miliar dan KPP Pratama Ketapang Rp18,52 miliar.
"Kepada semua pihak yang menyukseskan terutama peserta program amnesti pajak kami dari DJP Kalbar sangat mengapresiasi. Berhubung program ini akan berakhir pada 31 Maret 2017 maka kita harapkan bagi yang belum ikut untuk segera memanfaatkan waktu yang tersisa," ujarnya di Pontianak, Kamis.
Baca: KPP Ingatkan Amnesti Pajak Tak Terulang Lagi
Slamet menjelaskan, DJP Kalbar setelah program amnesti akan fokus dan konsisten dalam pelaksanaan ketentuan pasal 18 Undang - Undang pengampunan pajak.
"Kita akan memanfaatkan juga era keterbukaan informasi melalui automatic exchange of informasi atau AEOI. Dengan adanya AEOI maka dipastikan tidak ada lagi tempat bersembunyi bagi yang tidak membayar pajak. Negara - nagara sudah sepakat melalui AEOI untuk membuka dan melakukan pertukaran informasi," kata dia.
Dikatakan Slamet bahwa ketika periode program amnesti pajak berakhir dan wajib pajak yang ikut program amnesti pajak namun DJP masih menemukan harta yang masih belum dilaporkan maka harta tersebut diperhitungkan sebagai tambahan penghasilan serta dikenai PPh dengan ditambah sanksi 200 persen.
Baca: Deklarasi Harta Amnesti Pajak Kalbar Rp35,9 Triliun
"Apalagi yang tidak ikut program amnesti pajak dan harta tidak dilaporkan dan tidak bayar pajak maka itu kita akan tindak tegas sesuai aturan yang ada," kata dia.
Ia mengajak dan berharap masyarakat Kalbar untuk terus meningkatkan kesadaran membayar pajak. Menurutnya selama ini dan ke depan pembangunan yang ada di Indonesia termasuk Kalbar merupakan terbesar dari pajak.
"Pembayar pajak adalah pejuang bangsa. Mari bersama kita taat membayar pajak," katanya.
Baca: Plut Kalbar Harapkan Kelonggaran Tax Amnesty Untuk UKM
(U.KR-DDI/S023)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
Ia merincikan penerimaan dari program tersebut disumbang dari KPP Pratama Pontianak sebesar Rp464,06 miliar, KPP Pratama Singkawang Rp50,1 miliar, KPP Pratama Mempawah Rp32,40 miliar, KPP Pratama Sintang Rp24,19 miliar, KPP Pratama Sanggau Rp20.07 miliar dan KPP Pratama Ketapang Rp18,52 miliar.
"Kepada semua pihak yang menyukseskan terutama peserta program amnesti pajak kami dari DJP Kalbar sangat mengapresiasi. Berhubung program ini akan berakhir pada 31 Maret 2017 maka kita harapkan bagi yang belum ikut untuk segera memanfaatkan waktu yang tersisa," ujarnya di Pontianak, Kamis.
Baca: KPP Ingatkan Amnesti Pajak Tak Terulang Lagi
Slamet menjelaskan, DJP Kalbar setelah program amnesti akan fokus dan konsisten dalam pelaksanaan ketentuan pasal 18 Undang - Undang pengampunan pajak.
"Kita akan memanfaatkan juga era keterbukaan informasi melalui automatic exchange of informasi atau AEOI. Dengan adanya AEOI maka dipastikan tidak ada lagi tempat bersembunyi bagi yang tidak membayar pajak. Negara - nagara sudah sepakat melalui AEOI untuk membuka dan melakukan pertukaran informasi," kata dia.
Dikatakan Slamet bahwa ketika periode program amnesti pajak berakhir dan wajib pajak yang ikut program amnesti pajak namun DJP masih menemukan harta yang masih belum dilaporkan maka harta tersebut diperhitungkan sebagai tambahan penghasilan serta dikenai PPh dengan ditambah sanksi 200 persen.
Baca: Deklarasi Harta Amnesti Pajak Kalbar Rp35,9 Triliun
"Apalagi yang tidak ikut program amnesti pajak dan harta tidak dilaporkan dan tidak bayar pajak maka itu kita akan tindak tegas sesuai aturan yang ada," kata dia.
Ia mengajak dan berharap masyarakat Kalbar untuk terus meningkatkan kesadaran membayar pajak. Menurutnya selama ini dan ke depan pembangunan yang ada di Indonesia termasuk Kalbar merupakan terbesar dari pajak.
"Pembayar pajak adalah pejuang bangsa. Mari bersama kita taat membayar pajak," katanya.
Baca: Plut Kalbar Harapkan Kelonggaran Tax Amnesty Untuk UKM
(U.KR-DDI/S023)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017