Banjarmasin (Antara Kalbar) - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan, menangkap seorang pria yang kedapatan telah menyimpan sabu-sabu di kantong celananya saat dilakukan penggeledahan.
"Memang benar, pemuda itu ditangkap karna telah menyimpan narkotika jenis sabu-sabu," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Selasa.
Dia mengatakan, penangkapan terhadap pemuda itu dilakukan Unit Reskrim pada Senin (27) siang, sekitar pukul 14.30 WITA.
Penangkapan terhadap pria muda itu dilakukan pada saat pelaku sedang berada di Jalan 09 Oktober Gang Jemaah II RT09 Kel. Pekauman Banjarmasi Selatan.
"Saat itu anggota sedang patroli saat melihat pemuda yang menunjukan gerak gerik mencurigakan langsunglah di datangi dan dilakukan penggeledahan ternyata didapat satu paket sabu-sabu," ucap pria yang akrab dengan awak media itu.
Kapolresta Banjarmasin terus mengatakan, sabu-sabu milik pelaku bernama Dipo Prawiro Wiyono alias Dipo (20) warga Jalan 09 Oktober Gang Jemaah II Kel.Pekauman, Banjarmasin Selatan, sabu-sabu itu disimpan di kantong depan sebelah kanan celana yang dipakai pelaku saat itu.
"Setelah petugas menemukan barang bukti sabu-sabu itu dengan terpaksa pelaku langsung digiring ke Polsekta Banjarmasin Selatan, guna proses hukum lebih lanjut," tuturnya kepada Wartawan Antara.
Hasil pemeriksaanbdan penyidikan sementara pelaku Dipo telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.
"Polresta Banjarmasin akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran Narkoba dan obat-obatan berbahaya, bagi pelaku tertangkap tangan akan langsung ditindak tegas," ujar pria lulusan Akpol angkatan 1993 itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Memang benar, pemuda itu ditangkap karna telah menyimpan narkotika jenis sabu-sabu," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Selasa.
Dia mengatakan, penangkapan terhadap pemuda itu dilakukan Unit Reskrim pada Senin (27) siang, sekitar pukul 14.30 WITA.
Penangkapan terhadap pria muda itu dilakukan pada saat pelaku sedang berada di Jalan 09 Oktober Gang Jemaah II RT09 Kel. Pekauman Banjarmasi Selatan.
"Saat itu anggota sedang patroli saat melihat pemuda yang menunjukan gerak gerik mencurigakan langsunglah di datangi dan dilakukan penggeledahan ternyata didapat satu paket sabu-sabu," ucap pria yang akrab dengan awak media itu.
Kapolresta Banjarmasin terus mengatakan, sabu-sabu milik pelaku bernama Dipo Prawiro Wiyono alias Dipo (20) warga Jalan 09 Oktober Gang Jemaah II Kel.Pekauman, Banjarmasin Selatan, sabu-sabu itu disimpan di kantong depan sebelah kanan celana yang dipakai pelaku saat itu.
"Setelah petugas menemukan barang bukti sabu-sabu itu dengan terpaksa pelaku langsung digiring ke Polsekta Banjarmasin Selatan, guna proses hukum lebih lanjut," tuturnya kepada Wartawan Antara.
Hasil pemeriksaanbdan penyidikan sementara pelaku Dipo telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.
"Polresta Banjarmasin akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran Narkoba dan obat-obatan berbahaya, bagi pelaku tertangkap tangan akan langsung ditindak tegas," ujar pria lulusan Akpol angkatan 1993 itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017