Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Bidang Humas II Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat, Calvin Tobing mengharapkan Wajib Pajak (WP) untuk memanfaatkan sebaik mungkin adanya perpanjangan "deadline" penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan Orang Pribadi (OP) Tahun Pajak 2016.

"Seharusnya batas waktu pelaporan SPT jatuh pada 31 Maret ini. Namun, kemarin ada pengumuman DJP penyampaian SPT tersebut diperpanjang sampai 21 April 2017. Dengan perpanjangan ada diharapkan WP di Kalbar memanfaatkan sebaik mungkin," ujarnya di Pontianak, Rabu.

Calvin menjelaskan perpanjangan waktu yang ada diberlakukan untuk seluruh metode penyampaian SPT Tahunan.

"Baik yang dilakukan secara langsung, disampaikan via pos atau jasa pengiriman, atau disampaikan melalui saluran tertentu seperti pengisian secara elektronik melalui e-filling dan e-form semua sama diperpanjang," kata dia.

Ia menambahkan kendati demikian, perpanjangan waktu itu hanya berlaku untuk penyampaian SPT Tahunan.

"Sementara, batas akhir pembayaran pajak tahun fiskal 2016 tetap 31 Maret. Penyampaian boleh mundur tetapi pembayarannya tetap sebelum 31 Maret 2017. Dengan demikian hak negara untuk mendapatkan setoran negara tidak dimundurkan," terangnya.

Ia mengajak warga Kalbar untuk terus meningkatkan kesadaran membayar pajak. Hal itu menurutnya bahwa pajak merupakan tulang punggung pembangunan Indonesia.

"Pembangunan di Indonesia mayoritas dari hasil pajak. Orang membayar pajak berarti turut membangun. Mari bersama menjadi pejuang pembangunan Indonesia melalui pajak," katanya.

(KR-DDI/N005)

Pewarta: Dedi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017