Putussibau (Antara Kalbar) - Bupati Kapuas Hulu Abang Muhammad Nasir menegaskan kini bantuan untuk korban kebakaran bukan hanya RP2 juta, melainkan sudah direvisi menjadi Rp15 juta untuk tiap rumah.
"Sekarang ini Peraturan Bupati terkait bantuan tersebut sudah saya ganti dari Rp2 juta menjadi Rp15 juta," kata Nasir ketika ditemui di Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Kamis.
Menurut Nasir bantuan sebesar Rp2 juta untuk saat ini sudah tidak layak lagi, apalagi tujuannya untuk membantu korban yang tertimpa musibah.
"Bantuan Rp2 juta untuk korban kebakaran itu sudah sangat lama berdasarkan Perbup, sehingga diubah," jelas Nasir.
Menurut Nasir untuk penyaluran tersebut akan ada tim yang turun dan akan ada surat tertulis, meskipun dirinya sudah meninjau langsung para korban kebakaran yaitu di jalan Fadilah Kelurahan Kedamin Hilir, Kecamatan Putussibau Selatan dan korban kebakaran di Kecamatan Mentebah.
(T.KR-TFT/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Sekarang ini Peraturan Bupati terkait bantuan tersebut sudah saya ganti dari Rp2 juta menjadi Rp15 juta," kata Nasir ketika ditemui di Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Kamis.
Menurut Nasir bantuan sebesar Rp2 juta untuk saat ini sudah tidak layak lagi, apalagi tujuannya untuk membantu korban yang tertimpa musibah.
"Bantuan Rp2 juta untuk korban kebakaran itu sudah sangat lama berdasarkan Perbup, sehingga diubah," jelas Nasir.
Menurut Nasir untuk penyaluran tersebut akan ada tim yang turun dan akan ada surat tertulis, meskipun dirinya sudah meninjau langsung para korban kebakaran yaitu di jalan Fadilah Kelurahan Kedamin Hilir, Kecamatan Putussibau Selatan dan korban kebakaran di Kecamatan Mentebah.
(T.KR-TFT/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017