Mempawah (Antara Kalbar) - Sat res Narkoba Polres Mempawah kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

"Penangkapan dilakukan Selasa kemarin dengan TKP dijalan Dharma bhakti desa Jungkat Kecamatan Siantan rt.03 rw.12 Kabupaten Mempawah sekitar puhul 19.00 Wib," kata Kapolre Mempawah AKBP Dedi Agustono SIK melalui Paur Humas Ipda Imam Widhiatmoko, Rabu (12/4) di Mempawah.

Penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika berinisial FA (26). FA merupakan warga jalan Dharma Bhakti rt.03 rw.12 ds.Jungkat kec.Siantan kab.Mempawah. Penangkapan terhadap FA itu antar lain disaksikan warga dan pengurus rt setempat, diantaranya Heri Gunawan(30) dan Ruswan (43) jalan Dharma Bhakti desa Jungkat Kecamatan Siantan Kabupaten Mempawah.

"FA ditangkap Sat Narkoba dengan barang bukti (BB) berupa 4 kantong klip transparan  diduga berisi narkotika jenis sabu britto 0,73gram, 1 buah botol kaca yang padanya terdapat dua buah pipet, 1 buah HP, 1 buah timbangan elektrik merk GW, dan uang tunai Rp. 225," ungkap Ipda Imam Widhiatmoko.



Selain FA, Sat Narkoba Polres Mempawah juga berhasil menangkap AM (27) warga jalan Bakau Besar hulu sungai desa Bakau besar kecamatan Sungai Pinyuh kabupaten Mempawah. AM ditangkap di jalan Raya desa Jungkat Kecamatan Siantan dikilometer 18 di depan jalan PLTU Jungkat. AM (27) tertangkap tangan oleh Sat Narkoba Polres Mempawah dengan Barang Bukti (BB) berupa 1 kantong klip transparan  diduga berisi narkotika jenis sabu brutto 10,87gram  4 kantong klip transparan diduga berisi sabu brutto 4,59gram, 1 unit HP, 1 unit iphone, dan uang tunai.

"Penangkapan dan pengembangan kasus ini awalnya kita tindaklanjuti berdasarkan informasi dari masyarakat juga. Berdasarkan informasi warga bahwa di TKP ada pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kemudian tim melakukan RPE atau penggeledahan di rumah pelaku. Dan ternyata laporan warga ini memang benar. Di TKP kita temukan barang-barang yang diduga berupa narkotika jenis sabu itu," terang Paur Humas Ipda Imam Widhiatmoko.

Terkait penangkapan terhadap kedua penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kecamatan Siantan itu, Sat Narkoba kini telah mengamankan kedua pelaku dan menyita  barang bukti yang di duga narkotika jenis shabu. Kedua pelaku selanjutnya akan melakukan tes urin dan mengajukan permohonan uji barang bukti (BB)  ke Balai POM.

"Yang jelas anggota kita, khususnya penyidik akan melakukan pemeriksaaan atau intograsi secara intensif terhadap kedua pelaku ini," jelasnya.


Pewarta: Aries Zaldi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017