Mempawah (Antara Kalbar) - Rapat paripurna istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mempawah dengan agenda Penyampaian Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Mempawah tahun 2016 dihadiri 20 anggota dewan, yang terdiri dari dari 30 anggota dewan.
Dalam rapat paripurna itu, DPRD Mempawah menyampaikan 44 rekomendasi kepada Bupati Mempawah, Ria Norsan sebagai bahan perbaikan dalam melaksanakan roda pemerintahan. Juru bicara pansus DPRD Mempawah, Ridwan Ismail di daulat pimpinan sidang menyampaikan putusan rekomendasi LKPJ tersebut pada Selas (11/4).
"Sebagaimana dimaksud dalam lampiran keputusan DPRD terhadap LKPJ Bupati mempawah itu yakni terkait urusan wajib pemerintahan daerah sebanyak 38 rekomendasi. Selain itu kami juga menetapkan rekomendasi urusan pilihan sebanyak 6 rekomendasi. Keputusan rekomendasi tersebut dimaksudkan sebagai bahan perbaikan kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan. Penyampaian rekomendasi DPRD Mempawah terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Mupati mempawah tahun 2016 itu telah dilandasi undang - undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah", kata Ketua DPRD Mempawah, Rahmad Satria.
Terhadap 44 rekomendasi yang disampaikan DPRD Mempawah kepada kepala daerah itu, Bupati Ria Norsan menyatakan akan menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang diakui memang belum ditindaklanjuti. Namun, dirinya menegaskan berbagai hal yang sudah ditindaklanjuti dan sedang berproses hingga kini akan dibenahi secara optimal.
"Persolan rumah sakit misalnya, perbaikan fasilitas dan sarana penunjang hingga pembenahan SDM terus dilakukan, termasuk proses perpindahan aset Kabupaten Mempawah kepada pemerintah provinsi Kalbar yakni pelabuhan PPI Kuala Mempawah yang harus sejalan dengan amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah", ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
Dalam rapat paripurna itu, DPRD Mempawah menyampaikan 44 rekomendasi kepada Bupati Mempawah, Ria Norsan sebagai bahan perbaikan dalam melaksanakan roda pemerintahan. Juru bicara pansus DPRD Mempawah, Ridwan Ismail di daulat pimpinan sidang menyampaikan putusan rekomendasi LKPJ tersebut pada Selas (11/4).
"Sebagaimana dimaksud dalam lampiran keputusan DPRD terhadap LKPJ Bupati mempawah itu yakni terkait urusan wajib pemerintahan daerah sebanyak 38 rekomendasi. Selain itu kami juga menetapkan rekomendasi urusan pilihan sebanyak 6 rekomendasi. Keputusan rekomendasi tersebut dimaksudkan sebagai bahan perbaikan kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan. Penyampaian rekomendasi DPRD Mempawah terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Mupati mempawah tahun 2016 itu telah dilandasi undang - undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah", kata Ketua DPRD Mempawah, Rahmad Satria.
Terhadap 44 rekomendasi yang disampaikan DPRD Mempawah kepada kepala daerah itu, Bupati Ria Norsan menyatakan akan menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang diakui memang belum ditindaklanjuti. Namun, dirinya menegaskan berbagai hal yang sudah ditindaklanjuti dan sedang berproses hingga kini akan dibenahi secara optimal.
"Persolan rumah sakit misalnya, perbaikan fasilitas dan sarana penunjang hingga pembenahan SDM terus dilakukan, termasuk proses perpindahan aset Kabupaten Mempawah kepada pemerintah provinsi Kalbar yakni pelabuhan PPI Kuala Mempawah yang harus sejalan dengan amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah", ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017