Sintang (Antara Kalbar) - Inspektorat Kabupaten Sintang menegaskan Inspektorat bersama BPKP akan mengawasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2017 di 391 desa di wilayah Sintang, Kalimantan Barat.

"Yang kami awasi mulai perencanaan, pelaksanaan, output hingga pelaporan," kata Kepala Inspektorat Kabupaten Sintang, Apolonaris Biong ditemui di Sintang, Sabtu.

Dikatakan Biong pada pengelolaan ADD dan Dana Desa tahun lalu memang belum bisa disimpulkan hasilnya, karena hasil laporan pertanggungjawaban APBD 2016 juga belum dilakukan.

Meskipun demikian dari hasil pemeriksaan inspektorat masih banyak kekurangan dalam pengelolaan keuangan di desa jika dilihat dari standar akuntansi pemerintah.

"Memang masih banyak kekurangan dalam pengelolaan keuangan itu salah satunya karena masih lemahnya sumber daya manusia yang ada di desa," jelas Biong.

Selain itu menurut Biong jarak tempuh dari desa ke pusat kabupaten juga mempengaruhi kinerja aparatur desa dalam mengelola APBDes.

" Kami tetap akan melakukan pengawasan secara ketat, itu bukan berarti ingin mencari-cari kesalahan, namun untuk melakukan pembinaan," tegas Biong.

Lebih lanjut Biong menjelaskan selama ini memang belum ada temuan yang melanggar hukum,namun sebatas kekeliruan dan kelalaian itu pun dikarenakan lemahnya sumber daya manusia.

Oleh karena itu Inspektorat tidak boleh melakukan pembiaran, agar kekeliruan dan kelalaian itu tidak menjadi penyimpangan.

Karena kata Biong dalam tugas dan fungsi inspektorat tidak memiliki kewenangan untuk menghukum pidana serta menentukan eksekusi terhadap sebuah penyimpangan.

"Jika ada temuan yang berindikasi melawan hukum maka itu sudah ranahnya aparat penegak hukum," jelas Biong. 

(KR-TFT/N005)

Pewarta: Tantra Nur Andi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017