Mempawah (Antara Kalbar) – Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Dwi Agus Afrianto menyatakan agenda persidangan terdakwa Mahhut bin Samsudin (24) sudah tahap penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
    "Terdakwa bos investasi bodong Save Our Trade (SOT) itu digelar diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Mempawah, dipimpin Hakim Ketua Syofia Marlianti Tambunan,  didampingi oleh hakim anggota Rini Masyitah, dan Anwar W.M. Sagala serta Panitera Mardianis dan Diah Purwadani," kata Kajari Dwi Agus Afrianto.
    Kajari menyebut tim Jaksa penuntut Umum (JPU) terdiri dari Eddy Sinaga, Endita Yurinda Wartariny dan Reskinil Yusar. Mereka secara bergantian membacakan dakwaan perkara terdakwa Mahhut dengan nomor perkara 63 / Pid.B / 2017 / PN Mempawah itu.
    "Tentu saja dalam menyampaikan  tuntutan itu JPU berdasarkan pada dakwaan dan juga fakta-fakta dari persidangan. Dalam materi surat tuntutan yang dibacakan JPU bahwa tuntutan kepada terdakwa Mahhut Sidin untuk dapat dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara," tegas Kajari.
    Kajari Dwi Agus Afrianto menerangkan bahwa JPU Kejaksaan Negeri Mempawah dalam perkara tersebut tentu saja telah memperhatikan ketentuan perundang-undangan. Terhadap majelis hakim pengadilan Negeri Mempawah yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Mahhut, JPU Kejari Mempawah berharap kepada majelis hakim memutus dengan menyatakan terdakwa Mahhut bin Samsudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
    Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 3 Undang-Undang no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan pertama dan ketiga primer dalam dakwaan penuntut umum.
    Selain menuntut pidana penjara selama 15 tahun, terhadap terdakwa Mahhut JPU juga menuntut pidana denda sebesar Rp1 miliar dan subsider 1 tahun kurungan. Menurut Kajari bahwa hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini adalah terdakwa telah merugikan nasabah sebanyak 5.124 orang. Dimana nasabah yang langsung mendaftar melalui terdakwa mencapai 300-450 nasabah dengan total investasi Rp18 miliar.
    Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endita Yurinda Wartariny bahkan menyatakan bahwa dalam persidangan pihaknya cukup dalam mengumpulkan saksi dan bukti yang ada. Dimana menurutnya kasus SOT itu merupakan investasi bodong yang sangat merugikan banyak pihak.
    "Dalan tuntutan kami terhadap terdakwa bos SOT itu memang skemanya seperti piramid, biasanya satu bentuk skema investasi bodong, jadi uang yang masuk itu yang dibayarkan untuk yang lain," ujar dia.
    Maka ketika pemasukan kurang, maka kejadiannya seperti yang dialami program SOT ini. Tapi ada juga yang dinikmati terdakwa Mahhut. Namun hal lain yang dinilai meringankan terdakwa dimana terdakwa bersikap sopan dan kooperatif saat persidangan berlangsung. Dia tidak menghalangi-halangi persidanan, karena dalam selama persidangan juga dilihat yang bersangkutan tidak pernah bermasalah.

Pewarta: Aries Zaldi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017