Pontianak (Antara Kalbar) - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kalimantan Barat akan menyampaikan 10 tuntutan pada peringatan May Day untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh yang ada di Kalbar, mengingat masih banyak buruh yang belum mendapatkan haknya dari perusahaan.

"Pada peringatan May Day (Hari Buruh) ini menjadi momentum besar bagi kita untuk terus memperjuangkan berbagai hak buruh yang sampai saat ini masih banyak yang belum dipenuhi perusahaan," kata Koordinator wilayah KSBSI Kalbar, Suherman di Pontianak, Minggu.

Dia menjelaskan, beberapa persoalan itu seperti masih ada buruh yang belum menerima upah sesuai UMK, meski pemerintah sudah menetapkan standar upah masing-masing kabupaten/kota sesuai standar UMP.

"Kita tahu lah, dengan gaji standar UMP saja, kita masih kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, apa lagi kalau sampai tidak sesuai UMP, jelas dampaknya akan banyak kehidupan buruh yang sulit," tuturnya.

Persoalan lainya, kata dia, juga masih banyak buruh uang tidak mendapat jaminan sosial sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Padahal, lanjutnya, sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta jaminan sosial.

Untuk itu, Suherman berharap pemerintah bisa lebih tegas dalam menindak perusahaan yang melanggar UU Ketenagakerjaan. "Kami melihat sejauh ini masih lemah, kami harap bisa lebih tegas lagi menindak perusahaan yang nakal," kata Suherman.

Dirinya mencontohkan, dalam suatu kasus ketenagakerjaan yang ditangani Disnaker. Dalam langkah penanganannya, Disnaker biasanya memangil perusahaan untuk memediasinya.

Buruh, lanjut dia, sebagai pihak yang berperkara siap hadir guna mencari solusi dalam perkara tersebut. Sayangnya ini berbanding terbalik dengan perilaku perusahaan yang malah tidak hadir.

"Jika pun buruh berasal dari Sintang dan Kapuas Hulu, buruh tetap datang. Justru perusahaan yang tidak dan ini sudah melecehkan pemerintah, makanya kami pinta pemerintah harus lebih tegas lagi," kata Suherman.

Terkait hal itu, dia menambahkan, pada peringatan May Day, Senin besok, pihaknya akan menyampaikan 10 tuntutan. Seperti meminta penghapusan uotsorcing dan sistem magang.

"Kita juga akan menuntut adanya upah nasional bukan upah minimun dan menolak PP 78/2015, lalu cabut edaran Dirjen Kementerian Tenaga Kerja Nomor 593 tentang perlambatan ekonomi. Edaran ini dijadikan rujukan perusahaan untuk mengurangi hak buruh BHL di perkebunan sawit," tuturnya.

KSBSI juga akan menuntut kebebasan buruh berserikat sesuai dengan UU Nomor 21 tahun 2000 dan meminta pemerintah menindak perusahaan yang pemberangusan serikat, kemudian perbaiki kinerja BPJS Kesehatan, laksanakan segera hak buruh perempuan, dan lindungi buruh migran.

"Kita juga menuntut pemerintah untuk merevisi UU Nomor 2 tahun 2004 tentang PPHI karena dianggap tidak bisa menyelesaikan perkara dengan cepat, adil dan murah," katanya.

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017