Sintang (Antara Kalbar) -Satuan Reskrim Polres Sintang telah mengamankan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana penculikan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Eko Mardianto membeberkan, Selasa (2/5) sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka penculikan anak Hotiawan (38) warga Dusun Tapang Sambas Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau mendatangi rumah Fitria Novitasari (34) di Jalan Masuka Gang Hidayah RT 2 RW 1 Kelurahan Kapuas Kanan Hilir Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang.

Dipaparkan Eko, pukul 20.00 WIB, Hotiawan pamit pulang. Kemudian anak Fitria yang bernama Aistania Kahnza (3) mau ikut dengan tersangka pulang. Tersangka pun membawa anak tersebut pergi.

Sekitar pukul 20.30 WIB, Fitria mendapatkan SMS dari Hotiawan dengan bunyi "Kak tolong aku sama Kanza diculik orang". Setelah mendapat SMS tersebut Fitria langsung bergegas pergi ke rumah Hotiawan untuk mencari anaknya.

Namun, lanjut Eko, sesampai di rumah Hotiawan tidak didapati anaknya. Setelah itu Fitria menghubungi anggota Lidik Reskrim Polres Sintang yang kebetulan merupakan saudaranya.

Fitria bersama dengan anggota Lidik Reskrim melakukan pencarian di lokasi lainnya.

"Rabu (3/5) sekitar jam 01.26 WIB Fitria mendapat SMS lagi dari Hotiawan yang berbunyi 'Siapkan Lima Puluh Juta Rupiah, Jam Dua malam ini'. Tidak lama kemudian Fitria mendapat SMS lagi dari Hotiawan dengan bunyi 'Sudah ada belum tebusan itu'," ungkap Eko.

Sekitar pukul 02.26 WIB, Hotiawan ditangkap di Gang Fulkanisir. Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Mapolres Sintang untuk dilakukan pemeriksaan.

Dikatakan Eko, tersangka seorang residivis yang pernah ditangkap oleh Sat Reskrim Sintang untuk kasus pencurian dengan Kekerasan.

"Jenis kelamin tersangka yang tertera di KTP adalah Laki - Laki. Padahal tersangka seorang Perempuan," jelasnya.

Pewarta: Tantra Nur Andi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017