Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat mengimbau pemilik toko swalayan modern yang ada di kabupaten itu untuk mengurus penerbitan izin usaha toko swalayan/modern (IUTS/M).

"Saat ini baru 72 toko swalayan yang memiliki IUTS/M dan agar ssegera mengurus izin, karena Pemkab akan memperketat pengurusannya," kata Kasi Perizinan dan Pendaftaran Perusahaan Dinas Koprasi Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kubu Raya, Asep Kurniawan di Sungai Raya, Jumat.

Pada aturan baru akan sangat teliti sekali terkait perizinan. Bahkan ke depan pihaknya sudah merencanakan adanya penerbitan IUTS/M satu pintu, yakni dari BPMPT, sehingga penygurusannya hanya satu pintu.

Asep menerangkan terkait untuk proses IUTS/M saat ini, pengusul bisa langsung datang ke Disperindag dengan membawa semua data dan persyaratannya.

"Kalau lengkap IMB dan UUG-nya, kita akan laksanakan pemeriksaan lapangan. Kisaran waktunya memakan waktu selama 7 hari," tuturnya.

Adapun, biaya administrasi pengurusan IUTS/M tersebut, tidak dipungut biaya atau Rp0,00. Sebab, izin merupakan investasi, di mana feedbacknya akan kembali pada daerah dan masyarakat.

"Jadi kontribusi adalah kemudahan bagi masyarakat dalam berbelanja. Terus penyerapan tenaga kerja serta fasilitas lainnya yang banyak disertakan di toko swalayan, seperti ATM. Karena tanpa ada toko swalayan susah sekali ATM berada di beberapa daerah di Kecamatan, dimana semua ini merupakan sebuah kemudahan bagi masyarakat," tuturnya.

Dia menjelaskan, untuk mengurus IUTS/M tersebut, pemohon harus melengkapi terlebih dahulu dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan UUG (undang-undang gangguan/HO)-nya.

Asep memastikan penerbitan IUTS/M dilakukan secara mendetail dan jika persyaratan lainnya tidak dipenuhi, maka IUTS/M tidak bisa diterbitkan. Karena semua itu harus melalui prosedur yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

Dia menambahkan, pihaknya masih terus akan melakukan pembenahan pada wajah baru di dinasnya. Dengan melakukan pendataan, terhadap toko swalayan atau modern terkait perizinannya.

"Saat ini, se-Kubu Raya yang sudah memiliki izin sudah 72 unit toko swalayan. Jadi kemungkinan ada yang belum memiliki, namun mungkin jumlahnya sedikit," katanya.

Untuk itu, pada tanggal 17-19 Mei nanti, pihaknya akan melakukan pendataan yang dimulai dari Kecamatan Sui Kakap dan setelah itu baru ke seluruh wilayah Kabupaten Kubu Raya.

"Makanya kita akan data semuanya, tidak hanya yang tak memiliki izin, tapi juga terkait Harga Eceran Tertinggi (HET). Dari pendataan itu, nantinya akan muncul mana yang belum memiliki kelengkapan, trutama perizinan," kata Asep.
(U.KR-RDO/M019)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017