Sintang (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, akan mencontoh tata cara pengelolaan parkir di Kota Pontianak untuk menghindari terjadinya tindakan pungutan liar (Pungli).

"Saya ingin mencontoh Kota Pontianak, pengelolaan parkir harus ada MoU dengan pihak ketiga," kata Bupati Sintang Jarot Winarno ditemui di Sintang, Senin.

Menurut Jarot pihaknya juga akan membahas zona lokasi parkir, yang akan ditetapkan melalui Keputusan Bupati.

"Jika penarikan retribusi ada MoU dengan pihak ketiga maka tidak menjadi beban petugas dinas terkait," jelas Jarot.

Sementara itu, anggota Tim Pansus DPRD Sintang, Mainar meminta Pemkab Sintang bisa menertibkan pengelolaan perparkiran di Kota Sintang.

"Adanya kasus pungli retribusi parkir yang dilakukan pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Sintang, harus menjadi pelajaran bagi Pemkab Sintang untuk mengelola retribusi parkir dengan baik," tegas Mainar.

Dikatakan Mainar, DPRD merekomendasikan pada Bupati Sintang untuk menertibkan perparkiran dan mencetak kartu retribusi parkir.

"Sehingga PAD dari perparkiran dapat meningkat karena dihitung dengan pasti dari bundel bundel retribusi tersebut," katanya.

Dikatakan Maindar langkah itu untuk menghindari pungutan liar di areal parkir.

Pewarta: Tantra Nur Andi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017