Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak memastikan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, akan membuka akses informasi secara luas data Wajib Pajak (WP) di perbankan.

"Jadi saat ini semua data WP diperbankan sangat mudah dan cepat kita akses untuk kepentingan perpajakan. WP tidak bisa sembunyi lagi dengan lahir Perppu yang diundagkan Kemenkumham," ujar Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak, Nurbaeti Munawaroh di Pontianak, Jumat.

Nurbaeti menjelaskan sebelumnya untuk bisa akses data perbankan meski bisa namun mekanisme panjang harus izin Kemenkeu dan OJK tersebut.

"Kembali dengan adanya Perppu, KPP ketika memeriksa WP bisa langsung bersurat ke bank minta data keuangan WP terperiksa tersebut," kata dia.

Ia menyebutkan bank wajib otomatis tunduk terhadap Perppu ketika KPP meminta akses informasi keuangan di bank bersangkutan dan jika tidak mau akan ada sanksi berdasarkan ketentuan yang ada.

"Dengan adanya Perpu kita optimistis target penerimaan pajak akan tercapai untuk kesinambungan pembangunan negara ini. Untuk penerapan Perpu kita sangat siap," kata dia.

Ia mengimbau kepada WP untuk terus dan taat membayar pajak sesuai ketentuannya.

"Saat ini tidak boleh lagi kecil- kecilkan bayar pajak apalagi tidak membayar pajak karena semua WP sudah tidak bisa menyembunyikan kekayaannya lagi baik di dalam negeri maupun di luar negeri," pesannya.


Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017