Sanggau (Antara Kalbar) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanggau menolak eksepsi Fidelis Ari Suderwanto selaku terdakwa kepemilikan 39 batang pohon ganja.

Hal itu terungkap dalam sidang ke-4 berupa putusan sela, yang berlangsung di PN Sanggau, Senin (22/5).

Sidang yang diagendakan sekitar pukul 13.00 Wib tersebut sempat molor selama kurang lebih satu jam. Tak ubah sidang-sidang sebelumnya, ruang sidang selalu penuh sesak dengan pengunjung yang ingin menyaksikan proses persidangan.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Ahmad Irfir Rochman didampingi dua hakim masing-masing John Malvino Seda sebagai hakim I dan Maulana Abdillah sebagai hakim I1, secara tegas menyatakan keberatan terdakwa Fidelis Ari Sudewarto alias
Nduk tidak diterima dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara nomor 111 Pidsus 2017 atasnama terdakwa Fidelis Ari Sudewarto alias Nduk. 

Usai mendengarkan putusan hakim yang menolak eksepsi terdakwa, Penasehat Hukum terdakwa Marcelina Lin mengaku kecewa dengan kesimpulan majelis hakim dalam putusan sela tersebut.

"Jelas saja kecewa dengan kesimpulan majelis hakim yang tidak menerima eksepsi kami. Padahal kalau berdasarkan mekanisme penahanan terdakwa tidak sesuai dengan aturan dan perubahan pasal juga tidak sesuai aturan karena tidak pernah diberitahukan kepada kami," tegas dia.

Kendati demikian, Marcelina mengungkapkan akan tetap menghormati keputusan majelis hakim.

"Kita tetap menghormati keputusan ini, karena memang ini kewenangan majelis hakim untuk memberikan kesimpulan pada putusan sela atas eksepsi kami," ujar Marcelina.

Menurut Marcelina, karena eksepsi di tolak, maka pada sidang ke–5 yang diagendakan Senin tanggal 29 Mei 2017 pekan depan maka pihaknya  telah mempersiapkan saksi-saksi yang akan meringankan terdakwa.

"Saksi-saksi untuk meringankan klien kami sudah dipersiapkan. Nah, diantaranya saksi dari pihak kedokteran dan saksi ahli pidana. Rencananya kepala kantor tempat terdakwa bekerja juga akan kita minta untuk menjadi saksi meringankan bagi terdakwa. Akan ada beberapa yang kita ajukan menjadi saksi," pungkasnya.

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017