Sanggau (Antara Kalbar) - Petugas Polsek Bonti dibantu Polsek Sekayam berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kantor Desa Bantai.

Saat ini petugas gabungan dua Polsek itu sudah mengamankan SM alias CE, warga Balai Karangan pada Kamis (25/5). Sementara, tiga orang lainnya diduga tersangka masih daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Bonti IPDA Rahmad Kartono SH menuturkan penangkapan terhadap tersangka SM bermula pada Rabu (24/5), Kanit Reskrim Polsek Bonti Bripka Arnold Situmorang SH mendapatkan info, bahwa tersangka curat di Kantor Desa Bantai, adalah warga Kecamatan Sekayam.

Tak pakai lama kemudian dilakukan penyelidikan di sekitar wilayah Kecamatan Sekayam. Setelah meyakinkan bahwa tersangka yang diamankan adalah pelaku curat di Kantor Desa Bantai, maka tim Polsek Bonti melakukan koordinasi dengan Polsek Sekayam untuk melakukan penangkapan.

Saat itu, pria yang diduga sebagai tersangka berada di rumahnya Dusun Balai 4.Untuk pengembangan, kemudian dilakukan interograsi di Polsek Sekayam, akhirnya diketahui tersangka ini juga melakukan pelaku curat di Kantor Desa Satok, Kecamatan Sekayam.

Makanya terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh Reskrim Polsek Sekayam dengan dasar LP/82/V/2017/KB/RES SGU/SEK SKY tertanggal 25 Mei 2017. Selain itu, guna memudahkan untuk melakukan pengembangan. Mengingat yang diduga sebagai tersangka berdomisili di Kecamatan Sekayam.

Saat menyatroni kantor tersebut dalam keadaan sepi atau kosong tidak ada penjaga dan pada malam hari tidak ada penjaga dan jauh dari pemukiman warga. Sehingga mempermudah kawanan itu melakukan aksinya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni 1 buah TV 21 merk Ichitec, 1 set komputer merk AOC.

Saat ini tim gabungan Polsek Bonti dan Polsek Sekayam akan terus berkerja sama dalam melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya.

Jika dilihat dari kedua tempat kejadian perkara ( TKP) modus operandinya sama.

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017