Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kalimantan Barat, A M Tanwil mengatakan per 1 Juni 2017 santunan yang diberikan Jasa Raharja terhadap korban kecelakaan penumpang umum dan kecelakaan lalu lintas jalan ada kenaikan 100 persen dari sebelumnya.

"Kenaikan santunan tersebut sebagaimana Permen Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.010/2017 yang ditetapkan pada 13 Februari 2017," ujarnya di Pontianak, Senin.

Ia merincikan bahwa sebelumnya ahli waris korban meninggal dunia mendapat santunan Rp25 juta dan per 1 Juni 2017 mendatang akan mendapatkan Rp50 juta dan untuk cacat tetap juga demikian.

"Selanjutnya untuk pergantian biaya perawatan dan pengobatan semula Rp10 juta menjadi Rp20 juta dan untuk biaya penguburan dari Rp2 juta menjadi Rp4 juta," kata dia.

Ia menyebutkan kenaikan santunan karena pemerintah telah melihat terjadi peningkatan harga - harga umum yang cukup signifikan sejak besaran nilai santunan ditetapkan pada 2008 lalu.

"Dengan hal yang ada sehingga terjadinya penurunan daya beli yang cukup signifikan dan tergerusnya manfaat yang diterima oleh korban seperti penggantian dan tergerusnya manfaat yang diterima korban. Oleh karena itu sebagai bentuk perhatian dan hadirnya pemerintah santunan dinaikkan menjadi 100 persen," kata dia.

Ia menambahkan selain kenaikan santunan, juga ada manfaat lain yakni pegantian biaya pertolongan pertama paling besar Rp1 juta dan pergantianan biaya untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan paling besar Rp500 ribu.

"Secara umum meskipun ada kenaikan santunan dan penambahan manfaat diterima korban lakalantas,namun hal itu tidak diikuti kenaikan besaran iuran wajib dan sumbangan sumbangan wajib. Kembali itu sebagai wujud kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada setia warga neagra Indonesia," jelasnya.
(U.KR-DDI/N005)

Pewarta: Dedi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017