Mempawah (Antara Kalbar) - Sebanyak 60 botol miras yang diperjualbelikan pedagang disita pada operasi pekat Polres Mempawah.

"Minuman keras beralkohol tersebut disita dari beberapa cafe yang masih beroperasi pada bulan Ramadhan. Yakni di wilayah Kecamatan Sungai Pinyuh," ungkap Kabag Ops Polres Mempawah Kompol Joko Sulistianto melalui Paur Humas Ipda Imam Widhiatmoko, Selasa (29/5).

Operasi Pekat 2017 di Kabupaten Mempawah itu langsung dimonitor para kasat. Sejumlah personil Polres Mempawah yang dilibatkan dalam operasi pekat langsung  merazia dengan menyisir satu persatu cafe dan tempat-tempat karaoke yang masih beroperasi hingga larut malam.

Selain menyita miras, petugas juga mengamankan beberapa pekerja cafe yang tidak memiliki identitas administrasi kependudukan.

"Pemilik cafe berikut miras serta pekerja cafe kita bawa langsung ke Mapolres Mempawah untuk dilakukan pendataan," ujar Paur Humas.

Pihak Polres Mempawah mengimbau kepada para pemilik cafe selama bulan Ramadhan untuk tidak melakukan aktivitas sampai larut malam.

"Mengingat warga masyarakat banyak yang melakukan kegiatan ibadah. Kita harus saling toleransi satu dengan yang lain. Ini instruksi dan imbauan pimpinan guna cipta kondisi terkait kamtibmas," jelas Paur Humas Ipda Imam Widhiatmoko.

Pewarta: Aries Zaldi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017