Sintang (Antara Kalbar) - Satuan Reskrim Polres Sintang menangkap seorang penjual obat obatan ilegal dari China termasuk "obat kuat" yang tidak memiliki izin beredar.
" Pelaku atas nama Slamet Miswar (35), kami tangkap di toko obatnya Di Jalan MT Haryono KM 6 Kota Sintang," kata Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Eko Mardianto, ditemui di Sintang, Kalimantan Barat, Jumat.
Dijelaskan AKP Eko, penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan MT Haryono KM 6, tepatnya di depan SMKN 1 Sintang, ada yang menjual obat tanpa memiliki izin edar.
Mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan ke Toko Obat KO- ING.
Petugas kemudian mengamankan Pelaku beserta barang bukti berupa beberapa jenis obat ilegal. Barang bukti yang diamankan berupa
satu kotak obat vitalitas pria Merk MAXMAN Ukuran 3800 Mg x 10 Pil Warna biru, satu kotak obat vitalitas pria Merk LANG YI-HAO ukuran 145 Mg warna biru, satu kotak obat vitalitas pria Merk V9 MALE SEXUAL STIMULANT ukuran 6800 Mg x 10 Pil warna biru.
Kemudian satu kotak obat vitalitas pria Merk BLACK ANT KING ukuran 3800 Mg x 10 Pil Warna Hitam, Dua Botol Obat Vitalitas Pria Merk VIAGRA ukuran 100 Mg isi 30 tablet warna putih, dua botol obat vitalitas pria merk VIMAX isi 30 Capsule warna putih, Satu Botol obat vitalitas pria merk FOREX isi 30 kapsul warna putih. satu botol obat vitalitas pria merk LEVITRA isi 20 mg 30 tablet warna putih, tiga Buah kotak Jeli / Krim merk J-Y Lubricant JELLY warna biru, Satu kotak obat krim perontok bulu Merk YOFUME dan dua kotak lotion payudara Merk HOUMEIREN.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara," ungkap Eko.
(KR-TFT/A011)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
" Pelaku atas nama Slamet Miswar (35), kami tangkap di toko obatnya Di Jalan MT Haryono KM 6 Kota Sintang," kata Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Eko Mardianto, ditemui di Sintang, Kalimantan Barat, Jumat.
Dijelaskan AKP Eko, penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan MT Haryono KM 6, tepatnya di depan SMKN 1 Sintang, ada yang menjual obat tanpa memiliki izin edar.
Mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan ke Toko Obat KO- ING.
Petugas kemudian mengamankan Pelaku beserta barang bukti berupa beberapa jenis obat ilegal. Barang bukti yang diamankan berupa
satu kotak obat vitalitas pria Merk MAXMAN Ukuran 3800 Mg x 10 Pil Warna biru, satu kotak obat vitalitas pria Merk LANG YI-HAO ukuran 145 Mg warna biru, satu kotak obat vitalitas pria Merk V9 MALE SEXUAL STIMULANT ukuran 6800 Mg x 10 Pil warna biru.
Kemudian satu kotak obat vitalitas pria Merk BLACK ANT KING ukuran 3800 Mg x 10 Pil Warna Hitam, Dua Botol Obat Vitalitas Pria Merk VIAGRA ukuran 100 Mg isi 30 tablet warna putih, dua botol obat vitalitas pria merk VIMAX isi 30 Capsule warna putih, Satu Botol obat vitalitas pria merk FOREX isi 30 kapsul warna putih. satu botol obat vitalitas pria merk LEVITRA isi 20 mg 30 tablet warna putih, tiga Buah kotak Jeli / Krim merk J-Y Lubricant JELLY warna biru, Satu kotak obat krim perontok bulu Merk YOFUME dan dua kotak lotion payudara Merk HOUMEIREN.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara," ungkap Eko.
(KR-TFT/A011)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017