Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sambas, Syamsuri Dyafiuddin mengingatkan umat Islam di Sambas ketika menggunakan media sosial (medsos) untuk mengedepankan sikap santun dan tidak ghibah serta memfitnah.
"Boleh kita bermedsos namun apa yang dikeluarkan diusahakan berdasarkan etika Islam harus sopan, santun, tidak boleh memfitnah dan tidak boleh mengutarakan kata-kata kasar," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Minggu.
Apalagi kata dia, warga Sambas merupakan orang yang santun dan dalam tata krama terus terjalin dengan baik dengan sesama. Hal itu harus dijaga dan jangan sampai tergerus oleh kemajuan teknologi dan informasi karena tidak bijak menggunakannya.
"Jangan gara-gara medsos kita tidak santun dan tidak ramah. Selama ini warga Sambas santun mari kita jaga dan kita rawat. Kembali jangan saling mencaci, menyebarkan berita bohong atau sikap negatif lainnya. Seharusnya kita sebaliknya dengan kemajuan ada untuk kebaikan," kata dia.
Terkait Fatwa MUI Pusat tentang bermuammalah di media sosial pihaknya sangat mendukung dan terus mengingatkan umat.
"Kita akan mendukung MUI pusat dan saya juga akan memberikan imbauan kepada pengguna media sosial untuk selaku berhati-hati mengucapkan kata-kata dalam bermedia sosial," paparnya.
Ia menjelaskan bahwa Fatwa MUI No 24 Tahun 2017 tersebut juga dijelaskan bahwa setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.
"Kemudian tidak boleh membully (menyakiti) menyebarkan ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan, menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik. Hindari juga penyebaran materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar`i, dan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya," pesannya.
(U.KR-DDI/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Boleh kita bermedsos namun apa yang dikeluarkan diusahakan berdasarkan etika Islam harus sopan, santun, tidak boleh memfitnah dan tidak boleh mengutarakan kata-kata kasar," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Minggu.
Apalagi kata dia, warga Sambas merupakan orang yang santun dan dalam tata krama terus terjalin dengan baik dengan sesama. Hal itu harus dijaga dan jangan sampai tergerus oleh kemajuan teknologi dan informasi karena tidak bijak menggunakannya.
"Jangan gara-gara medsos kita tidak santun dan tidak ramah. Selama ini warga Sambas santun mari kita jaga dan kita rawat. Kembali jangan saling mencaci, menyebarkan berita bohong atau sikap negatif lainnya. Seharusnya kita sebaliknya dengan kemajuan ada untuk kebaikan," kata dia.
Terkait Fatwa MUI Pusat tentang bermuammalah di media sosial pihaknya sangat mendukung dan terus mengingatkan umat.
"Kita akan mendukung MUI pusat dan saya juga akan memberikan imbauan kepada pengguna media sosial untuk selaku berhati-hati mengucapkan kata-kata dalam bermedia sosial," paparnya.
Ia menjelaskan bahwa Fatwa MUI No 24 Tahun 2017 tersebut juga dijelaskan bahwa setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.
"Kemudian tidak boleh membully (menyakiti) menyebarkan ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan, menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik. Hindari juga penyebaran materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar`i, dan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya," pesannya.
(U.KR-DDI/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017