Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Singkawang menyosialisasikan pengadaan lahan untuk pembangunan bandar udara (bandara) baru di Kota Singkawang, tepatnya di Kelurahan Pangmilang, Kecamatan Singkawang Selatan.
"Sosialisasi pengadaan lahan bandara baru dihadiri oleh tim yang sudah dibentuk oleh Gubernur Kalbar," kata Kepala Dinas Perhubungan Singkawang Sumastro di Singkawang, Jumat.
Menurut dia, acara sosialisasi dapat berjalan dengan lancar. Dan masyarakat setempat pun menyambutnya dengan baik serta berharap agar pembangunan bandara baru dapat segera diwujudkan.
"Artinya, tidak ada satupun masyarakat yang menolak mengenai kehadiran bandara di Singkawang kelak. Mengingat pembangunan bandara di Singkawang ini sudah direncanakan kurang lebih 13 tahun," ujarnya.
Pasalnya, pembangunan bandara sempat tertunda karena ada tiang SUTT. Tapi sekarang dianggarkan kembali, dan terpulang kepada kemampuan Pemkot Singkawang di dalam penyediaan tanah seluas 167 hektare. Dengan prediksi panjang Runway-nya 2,6 kilometer atau sekelas pesawat Boeing 737-900 ER.
"Apabila Pemkot Singkawang bisa menyediakan lahannya maka pemerintah pusat akan mempertimbangkan guna merealisasikan bandara ini," ungkapnya.
Menurut Sumastro, kegiatan sosialisasi pada Kamis (22/6) sudah dilewati dengan baik, maka untuk tahap berikutnya akan dilakukan konsultasi publik.
"Pada konsultasi publik, warga yang diundang adalah yang terkena dampak pembebasan lahan bandara," tuturnya.
Walikota Singkawang pada intinya merasa lega karena langkah awal sudah berjalan dengan baik. "Beliau optimistis jika pembangunan bandara di Kota Singkawang akan segera terwujud," katanya.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Singkawang, Sumberanto Tjitra mengatakan dalam masalah lahan bandara tentunya dibutuhkan dana yang tidak sedikit.
Namun pihak pengusaha maupun masyarakat yang memiliki lahan di sekitar pembangunan bandara hendaknya kooperatif dalam hal penentuan harga tanahnya jangan sampai kelewatan.
"Tapi bagaimanapun Pemkot Singkawang mesti mencarikan solusi yang terbaik dengan menggunakan jasa Appraisal untuk menilai berapa lahan per hektarenya," katanya.
Jangan sampai harga tanah melebihi standar sebagaimana mestinya, yang akhirnya akan berujung pelanggaran. "Kalau sudah terjadi pelanggaran tentunya akan di pidana kelak," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017