Singkawang (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Singkawang, Ahyadi meminta penggunaan media sosial lebih bijak dalam menggunakan teknologi yang ada.
"Berhubung masih dalam suasana Idul Fitri kita harus senantiasa cerdas apalagi setelah sebulan puasa maka dapat menahan diri terhadap hal-hal yang bersifat penyebaran ujaran kebencian atau berita bohong," kata Ahyadi, di Singkawang, Rabu.
Dengan sikap menahan diri, kata Ahyadi, tentunya dalam membuat status, pernyataan maupun berkomentar senantiasa bersifat yang membangun dan memotivasi dalam rangka mendukung pembangunan di Kota Singkawang.
"Dengan menahan diri maka kita bisa meminimalisir atau bahkan menghilangkan ujaran kebencian maupun Hoax," tuturnya.
Banyaknya pengguna internet yang sebagiannya memiliki akun media sosial juga harus pandai menyaring informasi-informasi yang belum tentu diketahui kebenarannya.
"Informasi yang masuk harus di saring, di cek dulu, jangan sampai di respon secara spontan tanpa berpikir ulang apalagi mengomentari, membalas informasi tersebut atau yang lainnya," katanya.
Karena bagaimanapun, kata dia, setiap tindakan ataupun transaksi elektronik seperti di media sosial dapat berdampak pada hukum.
"Segala perbuatan kita di media sosial akan bisa berakibat ke hukum pidana, hal ini harus menjadi kehati-hatian kita," pesannya.
Secara terpisah, Kabid Hukum Polda Kalbar, Kombes Pol Andreas Widihandoko sebelumnya mengatakan, maraknya informasi-informasi Hoax yang disebarkan melalui WhatsApp, Instagram, Line, Facebook dan sebagainya membuat pihaknya khawatir agar masyarakat Kalbar tidak termakan dengan isu-isu yang menyesatkan.
"Seluruh masyarakat wajib tahu, bahwa mengunggah pernyataan atau artikel yang berbau kebencian, pornografi dan sebagainya merupakan pelanggaran yang serius di UU ITE, yang mana ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," katanya.
Untuk itulah, dia mengajak agar masyarakat cerdas dalam mengantisipasi berita Hoax.
"Cerdas dalam arti, jangan setelah menerima berita langsung di share, tetapi harus di verifikasi dulu benar tidaknya berita itu," katanya.
Kalaupun informasi itu benar dan bisa menimbulkan potensi kekacauan stabilitas Kamtibmas apalagi sampai ke konflik sosial, sebaiknya berita itu jangan di share.
"Dengan begitu, tentunya kita mengutamakan kepentingan yang lebih besar yaitu keamanan daripada hanya menyebarkannya," ujarnya.
Ingat, tegasnya, "Jari Mu adalah Harimau Mu". Kamu salah mengetik atau men-share, ternyata bisa menimbulkan konflik Kamtibmas/sosial maka bisa di penjara.
(U.KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Berhubung masih dalam suasana Idul Fitri kita harus senantiasa cerdas apalagi setelah sebulan puasa maka dapat menahan diri terhadap hal-hal yang bersifat penyebaran ujaran kebencian atau berita bohong," kata Ahyadi, di Singkawang, Rabu.
Dengan sikap menahan diri, kata Ahyadi, tentunya dalam membuat status, pernyataan maupun berkomentar senantiasa bersifat yang membangun dan memotivasi dalam rangka mendukung pembangunan di Kota Singkawang.
"Dengan menahan diri maka kita bisa meminimalisir atau bahkan menghilangkan ujaran kebencian maupun Hoax," tuturnya.
Banyaknya pengguna internet yang sebagiannya memiliki akun media sosial juga harus pandai menyaring informasi-informasi yang belum tentu diketahui kebenarannya.
"Informasi yang masuk harus di saring, di cek dulu, jangan sampai di respon secara spontan tanpa berpikir ulang apalagi mengomentari, membalas informasi tersebut atau yang lainnya," katanya.
Karena bagaimanapun, kata dia, setiap tindakan ataupun transaksi elektronik seperti di media sosial dapat berdampak pada hukum.
"Segala perbuatan kita di media sosial akan bisa berakibat ke hukum pidana, hal ini harus menjadi kehati-hatian kita," pesannya.
Secara terpisah, Kabid Hukum Polda Kalbar, Kombes Pol Andreas Widihandoko sebelumnya mengatakan, maraknya informasi-informasi Hoax yang disebarkan melalui WhatsApp, Instagram, Line, Facebook dan sebagainya membuat pihaknya khawatir agar masyarakat Kalbar tidak termakan dengan isu-isu yang menyesatkan.
"Seluruh masyarakat wajib tahu, bahwa mengunggah pernyataan atau artikel yang berbau kebencian, pornografi dan sebagainya merupakan pelanggaran yang serius di UU ITE, yang mana ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," katanya.
Untuk itulah, dia mengajak agar masyarakat cerdas dalam mengantisipasi berita Hoax.
"Cerdas dalam arti, jangan setelah menerima berita langsung di share, tetapi harus di verifikasi dulu benar tidaknya berita itu," katanya.
Kalaupun informasi itu benar dan bisa menimbulkan potensi kekacauan stabilitas Kamtibmas apalagi sampai ke konflik sosial, sebaiknya berita itu jangan di share.
"Dengan begitu, tentunya kita mengutamakan kepentingan yang lebih besar yaitu keamanan daripada hanya menyebarkannya," ujarnya.
Ingat, tegasnya, "Jari Mu adalah Harimau Mu". Kamu salah mengetik atau men-share, ternyata bisa menimbulkan konflik Kamtibmas/sosial maka bisa di penjara.
(U.KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017