Pontianak (Antara Kalbar) - Sejumlah Nelayan Kalimantan Barat melakukan aksi unjuk rasa guna menuntut pemerintah agar mencabut larangan menangkap ikan menggunakan pukat trawl karena hanya merugikan nelayan itu sendiri.

Koordinator Aksi Aliansi Nelayan Kalbar, Heri Mustari di Pontianak, Rabu, mengatakan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti yang telah mengeluarkan berbagai kebijakan di bidang perikanan telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat nelayan dan pelaku usaha perikanan nasional, termasuk di Kalbar.

Adapun kebijakan menteri antara lain Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2/Permen/KP/2015 tentang pelarangan penggunaan alat penangkap ikan pukat hela (trawl) dan pukat tarik dengan alasan dan pertimbangan bahwa alat tangkap tersebut sebagai penyebab dari menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelestarian lingkungan sumber daya ikan.

"Alasan dan pendapat tersebut menurut kami tidaklah sepenuhnya benar dan masih bisa untuk dirundingkan dan diperdebatkan baik secara teknis akademis, sosial dan kultur masyarakat lokal yang ada di daerah yang seharusnya menjadi pertimbangan oleh menteri kelautan dan perikanan sebelum peraturan tersebut dikeluarkan," katanya.

Selain itu, Permen No. 57/2014 tentang Pelarangan Alih Muatan di Laut (Transhipment) juga membuat nelayan susah karena dalam setiap usaha yang dilakukan oleh nelayan kecil dan menengah mereka melakukan penangkapan dan hasil tangkapan dipindahkan ke kapal pengangkut yang merupakan satu manajemen usaha yang tidak terpisahkan.

Apabila kapal penangkap berfungsi ganda juga sebagai kapal pengangkut maka akan mengeluarkan biaya yang sangat besar di samping waktu tempuh yang cukup jauh sehingga tidak efektif dan efisien. Kekhawatiran pemerintah terhadap kapal pengangkut yang akan membawa hasil tangkapan ke luar negeri merupakan kekhawatiran yang dibesar-besarkan karena setiap armada kapal telah dipasang VMS dan dapat dimonitoring setiap saat oleh pemerintah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kata Heri.

Kemudian, Permen No. 36/PERMEN KP 2014 tentang Andon Penangkapan Ikan perlu disederhanakan proses perizinannya karena adanya perjanjian penangkapan antara provinsi oleh gubernur sangat sulit untuk dilakukan di samping respon pemerintahan daerah sangat kurang sehingga untuk mendapatkan izin penangkapan kapal andon sulit didapat.

Adapun pernyataan sikap Aliansi Nelayan Kalbar, diantaranya mendesak pemerintah melegalkan penggunaan pukat hela dan pukat tarik secara permanen tanpa ada perbedaan cara pandang terhadap nelayan.

Kemudian mendesak presiden untuk membatalkan seluruh peraturan yang dibuatkan oleh menteri Susi Pudjiastuti karena berdampak pada hancurnya perikanan Indonesia, sesuai Inpres No. 7/2016, meminta presiden untuk segera menyelamatkan perikanan Indonesia dengan segera menerbitkan SIPI kapal nelayan agar bisa menjamin pasokan bahan baku ikan ke Industri atau Unit Pengolahan Ikan (UPI) di seluruh Indonesia yang saat ini mati karena ketiadaan bahan baku ikan akibat pelarangan alat tangkap pukat hela dan pukat tarik, serta berbelit-belitnya prosedur perizinan operasional kapal nelayan, sehingga jutaan nelayan dan buruh pengolah ikan sekarang kehilangan penghasilan.

Seluruh Nelayan Indonesia menolak kapal-kapal Fiberglass bantuan KKP karena tidak sesuai spesifikasi, tidak berizin Kemenhub, tidak berizin SIPI dan SIKPI. Sebaiknya bantuan diutamakan menggunakan bahan spesifik lokasi atau sesuai kebiasaan daerah masing-masing beserta alat tangkapnya, kata Heri.

"Mendesak para penegak hukum untuk segera membebaskan para nelayan Indonesia yang dikriminalisasi oleh peraturan Menteri Susi Pudjiastuti. Mendukung penuh keinginan presiden untuk mengembangkan perikanan budidaya sehingga bisa membuka puluhan juta lapangan kerja di desa-desa pesisir di seluruh Indonesia," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Aliansi Nelayan Kalbar menyatakan, sebelum ada pencabutan aturan pelarangan penggunaan alat tangkap, nelayan mendesak aparat terkait untuk tidak melakukan penangkapan nelayan di seluruh perairan Indonesia.


(U.A057/Y008)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017