Sanggau (Antara Kalbar)- Sejumlah organisasi massa (ormas) di Kabupaten Sanggau mendukung atas diberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017, yang baru-baru ini diterbitkan.
    Ketua Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kabupaten Sanggau, Slamet Riyanto sangat mengapresiasi dengan keluarnya Perppu tentang pembubaran ormas ormas yang menganut paham radikal.
    Menurut dia, Perppu ini bukan hanya untuk HTI semata, tetapi untuk semua ormas yang akan mengganti idiologi atau tidak menerima idiologi bangsa ini.
    "Kita PC IPNU Kabupaten Sanggau mengharapkan semua elemen masyarakat bukan hanya TNI dan Polri saja, agar dapat mendeteksi secara dini di lingkungan masing-masing. Sebab, saat ini yang perlu kita waspadai bukan hanya ormasnya tetapi juga badan otonomnya," ungkap Slamet.
    IPNU Kabupaten Sanggau mengajak semua pihak ikut serta dalam pengawasan kelompok-kelompok radikal ini. "Walapun, di Kabupaten Sanggau ini belum terdeteksi ormas yang menyatakan sebagai bagian atau badan otonom yang menganut paham paham radikal. Tetapi kewaspadaan harus kita tingkatkan secara dini di tingkatan masyarakat khususnya para mahasiswa dan siswa di semua tingkatan," jelas dia.
    Slamet meminta pemerintah memberikan pernyataan terkait ormas-ormas dan badan otonom yang berpaham radikal. Karena, hal itu sangat penting sebagai bentuk kewaspadaan dini pemerintah mencegah paham radikal.
    Sementara, Ketua PD Muhammadiyah, Sanggau Ade Djuandi S Pdi meminta pemerintah mengkaji dan meneliti ormas - ormas yang radikal.
    "Harus diperjelas tujuan dan keberadaannya. Yang radikal itu idiologinya ataukah pahamnya atau orangnya yang menjadi pengurus," ujar dia.
    Ade meminta agar persoalan ini dilihat secara konprehensip sehingga tidak asal tuduh terhadap ormas. "Apakah organisasi yang gerakannya mencegah kemungkaran termasuk radikal? Kemudian, apakah ormas yg sering turun ke jalan - jalan itu radikal juga? Lalu apakah ormas yang membela saudaranya di Palestina itu juga radikal. Yang jelas orang yang radikal dan bahaya latin penggunaan narkoba, memiliki paham komunis dan menjual harga dirinya untuk kepentingan asing, itu baru radikal yang harus di basmi dari NKRI," ungkap dia.
    Ade meminta orang-orang yang dalam mengurus bangsa dan negara tapi tidak menganut prinsip-prinsip kebangsaan dan keindonesian, harus diwaspadai, karena itu juga termasuk radikal.
    Oleh karenanya, setiap lahirnya ormas-ormas, pemerintah tidak hanya berpangku tangan saja tetapi dibina dan diberi pemahaman wawasan kebangsàan dan keindonesiaan biar bermanfaat untuk negeri ini.
    Komentar yang cukup tegas disampaikan Ketua Pemuda Dayak Kabupaten Sanggau (PDKS) Bumbun Alexander mengaku sangat mendukung, sikap tegas pemerintah yang tertuang di dalam Perppu sebagai organisasi yang berlandaskan Pancasila.
    "PDKS di manapun dan kapanpun wajib mengawal produk hukum Perpu tersebut demi menjaga keutuhan NKRI," tegas dia.
    Anggota Dewan Penasehat Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sanggau, Abang Indra juga mendukung terbitnya Perppu tersebut, karena akan mempercepat proses hukum penanganan ormas radikal, tanpa memberangus hak-hak konstitusionalnya.
    Menurut Indra, radikalisme, kalau dibiarkan dan hukum serta UU tidak memadai untuk menanggulanginya, maka akan sangat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.
    "Terbitnya Perppu tentang Ormas tersebut sesuai dengan kebutuhan untuk menangkal radikalisme secara tepat dan cepat. Di sisi lain, UU ormas saat ini sudah tidak memadai dalam menanggulangi radikalisme. Perppu ormas ini, hadir disaat terjadi kekosongan hukum, sehingga keberadaannya dapat memenuhi kebutuhan konstitusi terutama terkait dengan pembendungan radikalisme yang terstruktur.  Dalam keadaan segenting ini, penerbitan Perppu adalah tepat dan konstitusional," pungkas Indra.

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017