Putussibau (Antara Kalbar) - Dandim 1206/Putussibau Letkol Inf Muhammad Ibnu Subroto menegaskan bertani dengan cara berladang bukanlah suatu alasan untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) sebab bisa berdampak buruk bagi lingkungan.
"Pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan yang harus diperangi secara bersama," kata Ibnu ketika dihubungi via telepon, Rabu.
Menurut Ibnu, saat ini mulai musim kemarau dan musim berladang, masyarakat tidak ada lagi yang membakar hutan dan lahan dengan alasan untuk membakar ladang.
Ia mengatakan akibat kebakaran hutan dan laham bisa berdampak kerusakan ekosistem dan kabut asap yang dapat mengganggu kelancaran aktivitas sehari - hari.
"Kabut asap karena karhutla menjadi monster perusak kehidupan, termasuk transportasi udara, laut dan darat," jelas Ibnu.
Ditegaskan Ibnu, dari perbuatan pembakaran hutan dan lahan semua itu sudah jelas sanksinya seperti yang tertuang didalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang kehutanan, Undang-Undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
"Jadi kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan karhutla, jangan sampai karena persoalan tersebut berurusan dengan aparat baik kepolisian maupun TNI, kami hanya melaksanakan aturan, dan kami sudah seringkali mengimbau dan melakukan sosialisasi," tegas Ibnu. ***2***
(T.KR-TFT/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan yang harus diperangi secara bersama," kata Ibnu ketika dihubungi via telepon, Rabu.
Menurut Ibnu, saat ini mulai musim kemarau dan musim berladang, masyarakat tidak ada lagi yang membakar hutan dan lahan dengan alasan untuk membakar ladang.
Ia mengatakan akibat kebakaran hutan dan laham bisa berdampak kerusakan ekosistem dan kabut asap yang dapat mengganggu kelancaran aktivitas sehari - hari.
"Kabut asap karena karhutla menjadi monster perusak kehidupan, termasuk transportasi udara, laut dan darat," jelas Ibnu.
Ditegaskan Ibnu, dari perbuatan pembakaran hutan dan lahan semua itu sudah jelas sanksinya seperti yang tertuang didalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang kehutanan, Undang-Undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
"Jadi kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan karhutla, jangan sampai karena persoalan tersebut berurusan dengan aparat baik kepolisian maupun TNI, kami hanya melaksanakan aturan, dan kami sudah seringkali mengimbau dan melakukan sosialisasi," tegas Ibnu. ***2***
(T.KR-TFT/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017