Pontianak (Antara Kalbar) - Gubernur Kalimantan Barat Cornelis, mengharapkan agar aparatur sipil negara (ASN) dapat menjadi perekat dan pemersatu bangsa dan harus bisa membantu pemerintah dalam mencegah konflik di tengah masyarakat.

"Hal ini sesuai dengan UU nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN, dimana jelas dinyatakan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi ASN adalah sebagai perekat dan pemersatu bangsa," kata Cornelis, saat membuka Diklat Legal Drafting (Perumusan dan Penyusunan Produk Hukum) Diklat Sistem Pengendalian Internal Pemerintah dan Diklat Kader Bina Damai Bagi Aparatur Sipil negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017, di Pontianak, Senin.

Menurutnya, ASN harus memiliki kepekaan sosial untuk senantiasa menjaga kedamaian ditengah-tengah masyarakat, karena ASN merupakan unsur pelayanan masyarakat dan hampir setiap hari pasti bersentuhan dengan masyarakat dalam memberikan pelayanan.

Oleh karena itu, lanjutnya, salah satu jalan untuk mencegah konflik adalah melakukan pemberdayaan kepada para ASN menjadi agen perdamaian ditengah masyarakat Indonesia yang multicultural sehingga kedamaian bagi bangsa Indonesia bisa terjaga dari waktu ke waktu.

"Tanggungjawab ASN dalam menciptakan situasi kondusif tidak hanya di lingkungan pemerintah saja, namun meliputi lingkup luas, khususnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di level masyarakat," tuturnya.

ASN juga dituntut mampu menciptakan situasi damai dalam bidang yang luas yaitu menjadi wakil bagi bangsa dan negara Indonesia dalam mewujudkan situasi kondusif.

Demikian juga dengan Diklat Legal Drafting, atau perumusan dan penyusunan produk hukum, untuk memberikan pendidikan dan pelatihan kepada seluruh PNS di lingkungan pemerintah provinsi Kalbar, dalam penyusunan dan pembuatan surat keputusan, peraturan serta tata naskah dinas yang berkaitan dengan produk hukum.

Terkait Diklat SPIP atau sistem pengendalian internal pemerintahan, sangat penting karena menekankan pelaksanaan kebijakan atau program secara integral antara kegiatan dan tindakan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai.

"Hal ini diperlukan untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan," kata Cornelis.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Anggraito menambahkan, kegiatan ini dihadiri narasumber masing-masing Diklat yakni dari Lembaga Administrasi Negara RI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Kalbar, serta pesertanya dari lingkup Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

"Kami berharap, peserta diklat bisa memahami setiap materi yang diberikan dan bisa mengimplementasikannya dalam menjalankan tugasnya sebagai ASN," kata Anggraito.

 (KR-RDO/N005) 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017