Pontianak (Antara Kalbar) - Gubernur Kalimantan Barat Cornelis secara simbolis menyerahkan SK remisi umum kepada 2.045 narapidana di Lapas Klas IIA Pontianak, Kamis.
Remisi tersebut diberikan dalam rangka HUT ke-72 Republik Indon esia, sebelum upacara peringatan detik-detik proklamasi di Halaman Kantor Gubernur Kalbar.
"Saya mengharapkan narapidana yang sudah mendapat remisi mungkin ada yang langsung bebas agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan masyarakat tidak mengasingkan mantan napi yang sudah kembali ke masyarakat apalagi sampai ada yang dendam dan sebagainya," kata, Cornelis usai upacara pemberian remisi bagi Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Pontianak.
Dia mengatakan, pihaknya menyambut baik remisi tersebut, dengan harapan agar ke depan warga binaan kembali ke masyarakat dan taat aturan.
Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Kalimantan Barat, merilis, dari jumlah 2.836 napi, dan 1496 tahanan se Kalimantan Barat, sebanyak 1.989 narapidana mendapat remisi umum kelas I, dan 56 orang mendapat remisi umum kelas II. Narapidana khusus yang mendapat remisi umum 17 Agustus Tahun 2017, kasus narkoba 342 orang, Korupsi 3 orang.
Ditempat yang sama, Kakanwilkumham Kalbar, Rochadi Iman Santoso mengatakan, dari semua napi dan tahanan tersebut dapat sekitar 2 ribuan terjerat kasus narkoba. Namun, kata dia, untuk remisi napi dan tahanan narkoba harus melewati proses.
"Alhamdulilah banyak yang mendapat pengurangan kurungan sebagian," katanya.
Ia menuturkan, pemerintah memberikan bantuan untuk Kemenkumham Kalbar dari APBNP tahun 2017 sekitar Rp1,5 triliun yang adalah untuk perbaikan infrastruktur beberapa lapas, dan pembangunan beberapa lapas baru, khususnya lapas wanita.
"Kita harapkan dapat meningkatkan pengamanan dan pengawasan narapidana. Dan juga memindahkan lapas yang overload," tuturnya.
Untuk Pontianak, kata dia, sudah over 170 persen, dan sekarang sedang diperbaiki di Landak dan juga akan di switch.
Selain itu, untuk mengatasi hal tersebut juga digenjot dengan pembebasan bersyarat, dan rivisi agar cepat berkurang, walaupun kata dia, jumlah napi maupun tahanan tidak pernah berkurang.
"Kita harapkan dengan UU Pidana yang baru akan mengadopsi resolatif justice sistem, sehingga hukuman sosial dan sejenisnya tidak semua masuk ke lapas," harapnya.
Untuk pembangunan lapas, menurutnya pembangunan akan diawali dengan Lapas Wanita yang di rencakan di Sungai Kakap dengan kapastitas 500 orang. Namun, kata dia, hal tersebut masih menunggu anggaran.
"Untuk Lapas narkoba masih terblok sendiri karena dirjen pas yang mengukur apakah satu provinsi diperlukan atau tidak, jumlah 4000an jumlah napi, narkoba ada 2000an dan juga akan kita dorong untuk rehabilitasi," katanya.

(U.KR-RDO/H005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017