Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Kota Pontianak, mengamankan Alfin (20) warga Desa Tebang Kacang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya karena kedapatan membawa dan memiliki senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisinya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli di Pontianak, Sabtu, mengatakan, tersangka awalnya diamankan oleh anggota Den Inteldam XII/Tanjungpura dan anggota Pomdam XII/Tanjungpura, Kamis (17/8), sekitar pukul 18.00 WIB.
"Tersangka diamankan di Jalan Pak Benceng, Gang Morodadi 5, Jalur 1 Nomor 14, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Kota," ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir amunisi.
Dari identitas pelaku, diketahui memiliki dua domisili, yaitu sebagai warga Desa Tebang Kacang, dan warga di Jalan Adi Sucipto, Gang Masjid, dan warga Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
"Saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan di Satreskrim Polresta Pontianak," ujar Husni.
Ia menambahkan, tersangka Alfin bisa saja diancam UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, serta maksimal hukuman mati.
Dalam kesempatan itu, Kasatreskrim Polresta Pontianak mengimbau, agar warga menyerahkan dengan suakrela kalau memiliki senjata api rakitan kepada pihak kepolisian terdekat, agar tidak diancam UU Darurat tersebut.
Karena, menurut dia, kalau warga menyerahkannya secara sukarela, maka tidak dikenakan UU tersebut, tetapi kalau kedapatan saat dilakukan razia maka akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli di Pontianak, Sabtu, mengatakan, tersangka awalnya diamankan oleh anggota Den Inteldam XII/Tanjungpura dan anggota Pomdam XII/Tanjungpura, Kamis (17/8), sekitar pukul 18.00 WIB.
"Tersangka diamankan di Jalan Pak Benceng, Gang Morodadi 5, Jalur 1 Nomor 14, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Kota," ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir amunisi.
Dari identitas pelaku, diketahui memiliki dua domisili, yaitu sebagai warga Desa Tebang Kacang, dan warga di Jalan Adi Sucipto, Gang Masjid, dan warga Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
"Saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan di Satreskrim Polresta Pontianak," ujar Husni.
Ia menambahkan, tersangka Alfin bisa saja diancam UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, serta maksimal hukuman mati.
Dalam kesempatan itu, Kasatreskrim Polresta Pontianak mengimbau, agar warga menyerahkan dengan suakrela kalau memiliki senjata api rakitan kepada pihak kepolisian terdekat, agar tidak diancam UU Darurat tersebut.
Karena, menurut dia, kalau warga menyerahkannya secara sukarela, maka tidak dikenakan UU tersebut, tetapi kalau kedapatan saat dilakukan razia maka akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017