Pontianak (Antara) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akan menyosialisasikan penggunaan dana desa kepada seluruh kepala desa yang ada di provinsi itu.

"Rencananya sosialisasi dana desa dimulai 24 Agustus 2017 yang tersebar diseluruh Kejaksaan Negeri yang ada di Kalbar," kata Kajati Kalbar Sugiyono di Pontianak, Rabu.

Ada pun tujuan sosialisasi dana desa kepada seluruh kepala desa tersebut sebagai wujud pengawasan pemanfaatan dana desa yang dilakukan keseluruhan desa yang ada di Kalbar agar tepat sasaran dan tidak dilakukan korupsi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Ada sebanyak 2.015 kepala desa yang akan mengikuti sosialisasi dana desa tersebut," ungkapnya.

Menurut dia, pihaknya menurunkan TP4D (Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan Daerah) bersama instansi terkait dalam pengawasan penggunaan dana desa tersebut.

"Selain itu, kami juga telah berkoordinasi dengan pihak pemerintah kota dan kabupaten di Kalbar dalam pengawasan dana desa yang akan diperkirakan totalnya sebesar Rp1,6 triliun," ujarnya.

Berdasarkan data dari Kejati Kalbar, mencatat, dana desa yang akan diterima setiap kabupaten/kota, yakni di Kabupaten Sanggau sebanyak 163 desa, Mempawah 176 desa, Sekadau 81 desa, Kapuas Hulu 278 desa, Sintang 552 desa, Landak 150 desa, Bengkayang 125 desa, Ketapang 296 desa, dan Kabupaten Sambas 195 desa.

"Sedangkan untuk kabupaten Kubu Raya dan kabupaten lainnya yang belum menerima dana desa saat ini masih dalam penghitungan di tingkat Kejari masing-masing," katanya.

(A057/B015) 

Pewarta: Andilala

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017