"Kami mendapatkan banyak laporan mengenai kasus mafia tanah yang masuk ke Kejati Kalbar. Namun, setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, sebagian besar laporan tersebut ternyata hanya merupakan sengketa tanah antara ahli waris," kata Kepala Kejati Kalbar, Edyward Kaban saat menggelar konferensi pers paparan hasil kinerja mereka dari Januari hingga Juli 2024 di Kejati Kalbar, Senin.
Menurutnya, permasalahan sengketa tanah tersebut perlu diluruskan, jangan sampai ketika melihat sengketa tanah antara si A dan si B langsung dibilang mafia tanah. "Jangan sampai niat kita untuk meluruskan hukum justru membuat kita melanggar hukum," tuturnya.
Kejati Kalbar, lanjutnya, berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dengan cermat dan teliti agar tidak terjadi kesalahan dalam penegakan hukum. Penanganan kasus mafia tanah memerlukan kehati-hatian agar tidak menimbulkan konflik baru dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Dalam upaya menangani kasus-kasus ini, Kejati Kalbar berkolaborasi dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan bahwa setiap laporan ditangani dengan transparan dan adil.
"Meskipun banyak laporan yang ternyata hanya merupakan sengketa antara ahli waris, Kejati Kalbar tetap memberikan perhatian serius terhadap setiap aduan yang masuk untuk memastikan tidak ada kasus mafia tanah yang lolos dari penanganan hukum," katanya.
Penanganan laporan pengaduan kasus mafia tanah ini merupakan bagian dari upaya Kejati Kalbar untuk menjaga kepastian hukum dan melindungi hak-hak masyarakat dalam kepemilikan tanah di Kalimantan Barat.
Edyward Kaban juga mengungkapkan bahwa dalam bidang intelijen, Kejati Kalbar telah melakukan dua kegiatan penelusuran aset yang dimiliki oleh tersangka atau terpidana yang terkait dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi. "Jika terbukti bersalah, aset tersebut dapat disita untuk pengembalian kerugian negara," ujarnya.
Selain itu, Tim Pendampingan Proyek Strategis (PPS) Kejati Kalbar juga telah mengamankan berbagai proyek nasional dan daerah dari potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang bisa menghambat pelaksanaan proyek.
Proyek-proyek tersebut meliputi pembangunan Jembatan Sungai Sambas Besar, pelebaran Jalan Batas Kota Pontianak-Sungai Kakap TA 2024, pembangunan Gedung Olahraga Terpadu Provinsi Kalimantan Barat Tahap 2 TA 2024, peningkatan Jalan Pahlawan-Batas Kota Singkawang-Bengkayang TA 2024, dan peningkatan Jalan Sukadana-Teluk Batang TA 2024.
"Dengan total nilai proyek untuk lima kegiatan tersebut mencapai Rp637.633.897.984,. Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejati Kalbar juga berhasil menangkap satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang terlibat dalam tindak pidana," kata Edy.