Pontianak (Antara Kalbar) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalbar mencatat total tunggakan Wajib Pajak (WP) di Kalbar hingga Juni 2017 mencapai Rp948 miliar.

"Tunggakan tertinggi pajak tersebut yaitu dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp238 miliar, PBB Pajak Perkebunan Rp231 miliar dan Sektor Pertambangan Rp154 miliar," ujar Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Kalbar, Muktia Agus Budi Santosa di Pontianak, Kamis.

Menurutnya tindak lanjut terhadap adanya penunggakan pajak yakni terus diberikan pemberitahuan dan peringatan atau tindakan persuasif kepada WP.

Apabila belum ada titik temu maka bisa diusulkan ke pemeriksaan yang pelaksanaan pemeriksaannya di KPP.


"Jika ada sifat pelanggarannya ada unsur kesengajaan maka diusulkan pemeriksaan bukti permulaan yang pelaksanaannya di Kanwil. Sedangkan upaya penagihan atas piutang pajak sudah dilakukan yaitu dengan cara persuasif maupun penagihan aktif," kata dia.


Secara persuasif penunggak pajak kata dia diberi pengertian tentang pasal yang disengketakan dan konsekuensi secara hukum.


"Penagihan aktif juga kita lakukan dengan cara memberikan teguran, penyampaian surat paksa, sita, lelang, pencegahan ke LN hingga gijzeling (penyanderaan). Pada 2017 belum ada yang di sandera karena upaya persuasi dulu," ujar Muktia.

Terkait peningkatkan pendapatan pajak, Kanwil DJP Kalbar menurutnya melakukan berbagai upaya salah satunya menjaga penerimaan rutin yaitu dengan mempertahankan tingkat pertumbuhan penerimaan pajak.

"Kita terus berupaya dan terus mengawasi WP. Kita juga menghimbau melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar untuk melakukan pembetulan SPT serta mengingatkan WP yang sudah bagus dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya," kata dia.

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017