Sampit (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyatakan, pendapatan dari pajak parkir sudah terealisasi hingga 43,94 persen.
"Pendapatan dari jasa pengelolaan parkir itu cukup besar. Ini salah satu sumber pendapatan yang kita harap terus meningkat setiap tahunnya," kata Kepala Bapenda Kotim Ramadansyah di Sampit, Senin.
Ramadansyah menjabarkan, ada dua jenis pendapatan dari sektor perparkiran yakni berupa pajak daerah dan retribusi daerah. Pajak daerah dipungut Bapenda, sedangkan retribusi daerah menjadi kewenangan Dinas Perhubungan dalam pengelolaan dan pemungutan retribusinya.
Pajak daerah dikenakan terhadap tempat usaha yang mengelola parkir sendiri seperti mal, hotel, restoran dan kegiatan usaha sejenis.
Sementara itu untuk retribusi parkir dikenakan terhadap pengelolaan parkir yang memanfaatkan fasilitas milik pemerintah, seperti bahu jalan dan lainnya.
Untuk pajak parkir yang pemungutannya diamankan kepada Bapenda dimasukkan dalam pos pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) Penyediaan atau Penyelenggaraan Tempat Parkir. Tahun 2025 ini target ditetapkan sebesar Rp350 juta, sementara realisasi sudah Rp153.778.302 saat ini atau 43,94 persen.
"Dengan semakin banyaknya kegiatan usaha ekonomi, kami berharap pendapatan dari pajak parkir ini juga akan semakin meningkat," demikian Ramadansyah.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotawaringin Timur Rody Kamislam mengatakan, pendapatan daerah dari retribusi parkir yang kewenangan pemungutannya di instansi mereka, realisasinya cukup bagus.
Tahun 2024 lalu realisasi retribusi parkir mencapai Rp1,6 miliar, sedangkan tahun 2025 ini ditargetkan Rp1,9 miliar. Pihaknya bersyukur karena hingga akhir Maret 2025 realisasinya sudah mencapai Rp1,1 miliar sehingga tinggal Rp800 juta untuk mencapai target.
Pengelolaan parkir menggunakan sistem lelang agar lebih transparan, mengurangi gesekan serta memastikan dana dari lelang itu langsung masuk ke kas daerah.
Jika menggunakan sistem penunjukan seperti di kota lain, dinilai akan kesulitan untuk penagihan dan berisiko dibawa kabur atau tidak dibayarkan.
"Lelang dilaksanakan per semester atau enam bulan. Alhamdulillah ini efektif. Mudah-mudahan ini bisa jadi percontohan," demikian Rody Kamislam.