Pontianak (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mencatat realisasi penerimaan pajak dari Januari hingga Februari 2025 sudah mencapai Rp1,302 triliun dari target Rp11,238 triliun.
"Secara keseluruhan penerimaan perpajakan terkontraksi sebesar 3,11 persen dengan restitusi pajak sebesar Rp286,29 miliar," ujar Kepala Seksi Dukungan Teknis Komputer, Kanwil DJP Kalbar, Agus Setiawan di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa penerimaan pajak didominasi oleh PPN dan PPnBM dengan realisasi sebesar Rp686,02 miliar (10,35 persen) dan PPh Non Migas sebesar Rp434,63 miliar (9,79 per).
"PPN mengalami pertumbuhan pesat dengan rincian PPN Dalam Negeri sebesar 8,45 persen dan PPN Impor sebesar 74,04 persen," jelas dia.
Menurutnya sektor utama perpajakan Kalimantan Barat yang terdiri dari perdagangan besar dan eceran, pertanian, kehutanan, dan perikanan, industri pengolahan, transportasi dan pergudangan, jasa keuangan dan asuransi berkontribusi sebesar 81,47 persen.
"Secara kumulatif, pertumbuhan seluruh sektor dominan di Kalbar terkontraksi sebesar 8,08 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya," ucapnya.
Sementara itu sektor lainnya yang terdiri dari 16 sektor perpajakan memberikan kontribusi sebesar 18,53 persen dan tetap mengalami kenaikan dari kontribusi tahun sebelumnya yang sebesar 17,22 persen.
Sementara terkait bea dan cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat mencatat penerimaan bea dan cukai terealisasi sebesar Rp159,266 miliar atau sebesar 59,90 persen dari target yang telah ditetapkan. Pertumbuhan realisasi bea dan cukai didominasi oleh bea masuk.
"Untuk bea masuk dengan komoditas yakni Caustic Soda sebesar Rp6 miliar. Sedangkan untuk bea keluar seperti CPO dan produk turunannya sebesar Rp38,5 miliar, bio diesel sebesar Rp9 miliar, dan cukai hasil tembakau yang ditopang secara dominan oleh KPPBC Sintete sebesar Rp10,4 miliar," jelas dia.