Putussibau (Antara Kalbar) - Wandy, Penasihat hukum Chong Chee Kok mengatakan dirinya siap mendampingi kliennya dalam banding yang diajukan terhadap vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Putussibau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat.

" Kita tetap ikuti kemauan Chong Chee Kok untuk banding atas putusan hukuman mati itu, karena itu memang hak siapapun yang ingin mencari keadilan," kata Wandy ketika dihubungi Antara via telepon, Kamis malam.

Dirinya berharap hasil banding nantinya sesuai pembelaan yang pernah disampaikan sebelumnya atas permintaan Chong Chee Kok untuk tidak dihukum mati.

"Dalam permohonan Chong Chee Kok meminta hakim tidak memvonis hukuman mati, karena memang menurut Chong Chee Kok narkoba tersebut bukan miliknya, melainkan milik Aseng yang merupakan kawan dekatnya di Malaysia," jelas Wandy.

Jikapun ada pro dan kontra dalam kasus tersebut, kata Wandy sangat wajar, apalagi jika dilihat dari sudut pandang, bahwa narkoba merupakan musuh bersama.

" Tentu Chong Chee Kok sangat berharap dirinya tidak di hukum mati," kata Wandy.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Putussibau, Handoyo mengatakan dalam fakta persidangan Chong Chee Kok terbukti melanggar pasal 113 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Berdasarkan fakta persidangan terdakwa Chong Chee Kok terbukti bersalah melakukan impor bahan narkotika golongan satu, bukan tanaman, lebih dari lima gram," ungkap Handoyo.

Terkait keberatan Chong Chee Kok terhadap putusan vonis hukuman mati, itu merupakan hak yang bersangkutan.

" Banding itu hal Chong Chee Kok, namun untuk banding itu sudah menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Negeri Pontianak," jelas Handoyo.

Riza Fahriza

(T.KR-TFT/B/R021/R021) 24-08-2017 20:29:53

Pewarta: Timotius

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017