Singkawang (Antara Kalbar) - Balai Konservasi Wilayah III Singkawang mengamankan pelaku perdagangan telur penyu di sekitar Pasar Alianyang kota setempat.

"Pelaku berinisial LI (54), dia kita amankan pada Kamis siang tepatnya di Pasar Alianyang Singkawang," kata Kepala Balai Konservasi Wilayah III Singkawang melalui Koordinator Polhut Singkawang III, Ajeng Pamisi, Jumat.

Penertiban tersebut, katanya, melibatkan tim gabungan terdiri dari Tim Gugus Tugas (TSL) Balai Konservasi Wilayah III Singkawang, Satpol PP Singkawang, dan Polsek Singkawang Tengah.

"Dalam penertiban itu, kita mendapati sebanyak 51 telur penyu dari tangan pelaku di lapak dagangannya," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan Sdr LI, penjualan telur penyu itu sudah dimulainya sejak bulan Agustus 2017 dan belum sempat terjual. "Itu pengakuan dari dia," ungkapnya.

Dan telur-telur penyu itu didapatkan dari Pulau Tembelan. Karena menurut Sdr LI, bahwa di Pulau Tembelan itu sudah ada perjanjian antara penetasan berapa dan yang dijual berapa.

"Telur-telur itu didapatka dari Sdr An yang merupakan kenalannya sejak tahun 2016," ungkapnya.

Yang mana cara pengambilan telur-telur tersebut, terangnya, diambil dari Pelabuhan Sintete. "Jadi Sdr LI mengambil telur-telur itu dari Pelabuhan Sintete dari bulan Juli sampai Agustus sebanyak 100 butir," tuturnya.

Namun, tim gabungan berhasil mengamankan telur-telur itu dari lokasi sebanyak 51 butir. "Sehingga sisanya mungkin sudah laku terjual oleh Sdr LI," jelasnya.

Sedangkan harga jualnya menurut Sdr LI, bahwa telur-telur itu dijual seharga Rp3.000 - Rp3.500 per biji.

Dikarenakan ketidaktahuan dari Sdr LI bahwa yang dilakukannya telah melanggar Undang-Undang, maka pihaknya memberikan tindakan "Preemtiv", yaitu dengan penandatanganan surat pernyataan di atas materai untuk tidak mengulangi kegiatan yang Sdr LI lakukan.

Menurutnya, apa yang dilakukan Sdr LI telah melanggar Undang-Undang No 5 tahun 1990, Pasal 21 ayat 2 huruf e Jungto Pasal 40 ayat 2.

"Apabila yang bersangkutan masih mengulangi perbuatannya, maka dengan terpaksa akan kami proses ke penegakan hukum lebih lanjut," tegasnya.

Di samping itu, pihaknya juga berjanji akan gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat, bahwa mengkonsumsi telur penyu itu sangat berbahaya untuk kesehatan karena dapat menyebabkan kolesterol tinggi.

"Asumsi masyarakat kan kebanyakan berpikir kalau mengkonsumsi telur penyu itu baik untuk kesehatan. Padahal secara medis mengkonsumsi telur penyu itu sangat tidak baik untuk kesehatan karena mengandung kolesterol tinggi," katanya.

Dalam kesempatan itu, Tim Patroli dan Penertiban Tumbuhan dan Satwa Liar Balai Konservasi Singkawang III, Ardiansyah menceritakan, kronologis penangkapan itu berawal dirinya sering berbelanja di Pasar Alianyang tersebut.

"Biasanya pulang dari Kantor, saya singgah ke Pasar itu untuk beli sayur," kata Ardiansyah.

Setiap kali ke Pasar itu, dirinya selalu melihat Sdr LI memperdagangkan telur penyu. "Atas temuan itu saya pun memberitahukannya ke pimpinan saya," ujarnya.

Atas informasi itu, pimpinan pun meminta untuk melakukan tindakan penertiban. Namun, sebelum dilakukan tindakan, pihaknya terlebih dahulu menerbitkan SPT, melakukan briefing (pengarahan) mengenai cara penanganan, dan membagi tim.

"Tim kita bagi tiga, yaitu tim koordinasi, intelijen atau penyamaran dan pengamanan," ujarnya.

Sehingga di TKP, katanya, tim berpura-pura menjadi konsumen. Setelah itu melakukan penyergapan.

"Lalu kita amankan pelaku untuk memberikan keterangan di kantor,"jelasnya.

Secara terpisah, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Singkawang, Jarvid membenarkan penertiban tersebut. Bahkan dirinya menyatakan siap apabila ada instansi yang membutuhkan bantuan untuk melakukan penertiban.

Menurutnya, hewan yang di lindungi tidak boleh dipelihara apalagi diperjualbelikan. "Harus dikembalikan ke habitatnya agar tidak punah," ujarnya.

Bagi masyarakat Singkawang yang belum tahu akan hal itu, dia menyarankan agar masyarakat mau bertanya ke BKSDA.

"Dan BKSDA juga diharapkan gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat mengenai hewan yang di lindungi," katanya.


(U.KR-RDO/N005)

Pewarta: Rudi

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017