Pontianak (ANTARA) - Polair Polda Kalbar segera melimpahkan penanganan kasus aktivitas membawa sebanyak 9.310 butir telur penyu ilegal dengan tersangka berinisial BY ke Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk dimajukan di pengadilan.
"Besok kasus itu sudah masuk tahap P 21 atau dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya," kata Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Polair Polda Kalbar Kompol Muhammad Husni Ramli, di Pontianak, Senin.
Dia menjelaskan, dalam kasus itu, pihaknya hanya menetapkan satu tersangka saja, yakni BY yang diduga kuat melakukan aktivitas ilegal itu hanya sendiri saja.
Baca juga: Ditpolair Polda Kalbar musnahkan barang bukti 9.310 butir telur penyu
"Untuk barang bukti sesuai aturan yang berlaku sudah kami musnahkan dengan cara ditanam di tanah di halaman Markas Direktorat Polair Polda Kalbar, akhir Juli 2020 lalu," ujarnya
Karena, barang bukti telur penyu tersebut tidak lagi sehat untuk dikembangbiakkan, sehingga harus dimusnahkan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Sebanyak 9.310 butir telur penyu itu asal Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau yang diamankan oleh Direktorat Polda Kalbar pertengahan Juli 2020 lalu, dengan tersangka berinisial BY.
Telur penyu ini diselundupkan oleh seorang anak buah Kapal Motor Sabuk Nusantara 80 dari Tambelan dengan tujuan Pontianak.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan, adanya dugaan salah seorang anak buah kapal membawa ribuan telur penyu yang dimasukkan ke dalam 14 kardus. Telur penyu itu sengaja dibawa BY dari Tambelan untuk dijual di wilayah Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
Tersangka BY akan dijerat dengan Pasal 40, jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman kurungan di atas empat tahun penjara.
Baca juga: Tim gabungan sita sebanyak 9.310 butir telur penyu
Baca juga: Ditpolair Polda Kalbar musnahkan barang bukti telur penyu 3.274 butir
Baca juga: Penyelundupan 3.274 butir telur penyu digagalkan
Polair Polda Kalbar segera limpahkan kasus telur penyu ilegal ke Kejati
Senin, 24 Agustus 2020 14:33 WIB