Singkawang (Antara Kalbar) - Badan Keuangan Daerah Kota Singkawang mengungkapkan Hotel Simpang yang terletak di persimpangan Jl Pangeran Diponegoro, Kota Singkawang, hingga saat ini belum bisa memberikan kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Dari sisi perpajakan, sampai hari ini pengelola yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai wajib pajak sehingga belum bisa berkontribusi untuk PAD Singkawang," kata Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Singkawang, Muslimin, Senin.

Hal itu dikarenakan belum adanya perizinan dari dinas terkait, padahal secara kasat mata, hotel tersebut sudah melakukan operasional.

"Harapan saya, Wali Kota Singkawang harus membuat keputusan terkait keberadaan hotel tersebut. Jangan sampai keberadaan hotel tersebut selamanya tidak memberikan kontribusi untuk PAD Singkawang," ujarnya.

Di samping itu, dia juga memberikan apresiasi kepada pihak hotel, restoran, hiburan dan reklame. Pasalnya, keempat objek pajak ini telah memberikan kontribusi yang besar untuk PAD Kota Singkawang.

Yang mana hingga 31 Agustus 2017, dari pajak hotel misalnya, dari Rp1,1 miliar yang ditargetkan dalam setahun saat ini sudah terealisasi Rp1,29 miliar atau sekitar 117,94 persen.

"Pajak restoran dari Rp2,7 miliar yang ditargetkan sekarang sudah terealisasi Rp3,16 miliar atau sekitar 117,04 persen," ungkapnya.

Kemudian pajak hiburan, dari Rp1,2 miliar yang ditargetkan sekarang sudah terealisasi Rp1,48 miliar atau sekitar 123 persen. Sedangkan pajak reklame dari Rp500 juta yang ditetapkan, sekarang sudah terealisasi Rp549 juta atau 109 persen.

Mengenai keberadaan Hotel Roban Inn, tambahnya, saat ini pihaknya sudah menerapkan Bilbond di hotel tersebut. Hal itu dilakukan, lantaran ada informasi perubahan izin dari pihak hotel tersebut.

"Tapi setelah izin itu ditetapkan dari Kantor Perizinan, barulah kita menetapkan hotel tersebut sebagai wajib pajak," tuturnya.

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rudi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017