Pontianak (Antara Kalbar) - Tim Saber Pungli Polres Kayong Utara (KKU), Provinsi Kalimantan Barat, mengamankan pengelola "banana boat" dalam operasi tangkap tangan, Minggu (3/9).
Ketua Tim Saber Pungli Polres Kayong Utara, Kompol Ombu Sairo yang juga Waka Polres Kayong Utara, di Sukada, Selasa, mengatakan OTT yang dilakukan diduga terkait adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan banana boat.
"Ada unsur yang diduga penyalahgunaan kewenangan di salah satu dinas. OTT tersebut, terkait adanya pungutan yang dilakukan di luar aturan yang ditetapkan dalam Perda," ungkapnya.
Dalam Perda retribusi diatur besaran pungutan hanya Rp10 ribu, namun dalam praktiknya pungutan sebesar Rp20 ribu.
"Hingga saat ini, pihak Tim Saber Pungli Kayong Utara sudah memintai keterangan dan menyimpulkan bukti dugaan pungli dan kebijakan dari mana, dan jika biaya operasional, silahkan dibuktikan dengan bukti otentik," tegasnya.
Menurut dia, praktik pungli itu sudah berlangsung sejak lama dan melibatkan banyak pihak, mulai dari bawahan hingga pimpinan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pariwisata, Nurlayla saat dimintai keterangan menjelaskan dirinya baru tahu adanya kasus dugaan pungli di dinasnya, karena dirinya masih baru menjabat.
Namun dia, tidak menampik ada pegawai yang dimintai keterangan terkait dugaan pungli pengelola banana boat tersebut.
"Sesuai retribusi daerah tahun 2015 itu sepuluh ribu rupiah per dua puluh menit per orang, jadi kalau ada penarikan lebih ke pengguna jasa banana boat itu apakah untuk biaya operasional minyak sampai ke pulau itukan dua kali lipat yang dikeluarkan, maka dari itu lebih dari dua puluh ribu rupiah," kata Nurlayla.
Terkait rincian biaya pungutan, Nurlayla menjelaskan Rp10 ribu tersebut, langsung disetorkan ke kas daerah melalui DPPKAD (Badan Keuangan Daerah), namun sepuluh ribu selebihnya dirinya tidak mengetahuinya.
(U.A057/Y008)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
Ketua Tim Saber Pungli Polres Kayong Utara, Kompol Ombu Sairo yang juga Waka Polres Kayong Utara, di Sukada, Selasa, mengatakan OTT yang dilakukan diduga terkait adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan banana boat.
"Ada unsur yang diduga penyalahgunaan kewenangan di salah satu dinas. OTT tersebut, terkait adanya pungutan yang dilakukan di luar aturan yang ditetapkan dalam Perda," ungkapnya.
Dalam Perda retribusi diatur besaran pungutan hanya Rp10 ribu, namun dalam praktiknya pungutan sebesar Rp20 ribu.
"Hingga saat ini, pihak Tim Saber Pungli Kayong Utara sudah memintai keterangan dan menyimpulkan bukti dugaan pungli dan kebijakan dari mana, dan jika biaya operasional, silahkan dibuktikan dengan bukti otentik," tegasnya.
Menurut dia, praktik pungli itu sudah berlangsung sejak lama dan melibatkan banyak pihak, mulai dari bawahan hingga pimpinan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pariwisata, Nurlayla saat dimintai keterangan menjelaskan dirinya baru tahu adanya kasus dugaan pungli di dinasnya, karena dirinya masih baru menjabat.
Namun dia, tidak menampik ada pegawai yang dimintai keterangan terkait dugaan pungli pengelola banana boat tersebut.
"Sesuai retribusi daerah tahun 2015 itu sepuluh ribu rupiah per dua puluh menit per orang, jadi kalau ada penarikan lebih ke pengguna jasa banana boat itu apakah untuk biaya operasional minyak sampai ke pulau itukan dua kali lipat yang dikeluarkan, maka dari itu lebih dari dua puluh ribu rupiah," kata Nurlayla.
Terkait rincian biaya pungutan, Nurlayla menjelaskan Rp10 ribu tersebut, langsung disetorkan ke kas daerah melalui DPPKAD (Badan Keuangan Daerah), namun sepuluh ribu selebihnya dirinya tidak mengetahuinya.
(U.A057/Y008)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017