Pontianak (Antara Kalbar) - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak memalui proses persidangan menolak gugatan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas, Jamiat Akadol terhadap Bupati setempat, Atbah Romin Suhaili yang dianggap memberhentikanya tidak sesuai aturan.
"Dalam sidang yang dilakukan pada pukul 10.00 WIB pagi tadi dihadiri oleh kuasa hukum dari kedua belah pihak yang berperkara. Gugatan Jamiat Akadol ditolak oleh majelis hakim," ujar kuasa hukum dari Bupati Sambas, Mahluddayan saat dihubungi di Sambas, Selasa.
Majelis hakim, kata dia, memberikan waktu selama dua pekan bagi penggugat guna mempertimbangkan langkah atau upaya hukum yang akan mereka tempuh selanjutnya.
"Pengadilan memutuskan menolak seluruh gugatan perkara Nomor: 24/G/2017/PTUN-PTK tanggal 17 Mei 2017, yang diajukan oleh penggugat, Jamiat Akadol. Pihak yang tidak puas atas putusan ini masih bisa melakukan upaya hukum banding, dalam waktu 14 hari terhitung dari sejak putusan dibacakan hari ini," papar dia.
Seteru antara eks Sekda Sambas dan Bupati Sambas ini telah menarik perhatian publik, bermula ketika Bupati Sambas, Atbah Romin Suhaili mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor 821.24/7/BKPSDMAD-B Tahun 2017 Tahun 2016 tentang pemberhentian Jamiat Akadol dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sambas.
Penetapan dan pemberhentian tersebut pada tanggal 3 Maret 2017 yang akhirnya kemudian digugat oleh mantan Sekda Kabupaten Sambas, Jamiat Akadol.
Saat ini posisi Sekda Sambas dijabat oleh Uray Tajudin. Dalam pemilihan Sekda baru tersebut dilakukan dengan lelang terbuka secara nasional.
(KR-DDI/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Dalam sidang yang dilakukan pada pukul 10.00 WIB pagi tadi dihadiri oleh kuasa hukum dari kedua belah pihak yang berperkara. Gugatan Jamiat Akadol ditolak oleh majelis hakim," ujar kuasa hukum dari Bupati Sambas, Mahluddayan saat dihubungi di Sambas, Selasa.
Majelis hakim, kata dia, memberikan waktu selama dua pekan bagi penggugat guna mempertimbangkan langkah atau upaya hukum yang akan mereka tempuh selanjutnya.
"Pengadilan memutuskan menolak seluruh gugatan perkara Nomor: 24/G/2017/PTUN-PTK tanggal 17 Mei 2017, yang diajukan oleh penggugat, Jamiat Akadol. Pihak yang tidak puas atas putusan ini masih bisa melakukan upaya hukum banding, dalam waktu 14 hari terhitung dari sejak putusan dibacakan hari ini," papar dia.
Seteru antara eks Sekda Sambas dan Bupati Sambas ini telah menarik perhatian publik, bermula ketika Bupati Sambas, Atbah Romin Suhaili mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor 821.24/7/BKPSDMAD-B Tahun 2017 Tahun 2016 tentang pemberhentian Jamiat Akadol dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sambas.
Penetapan dan pemberhentian tersebut pada tanggal 3 Maret 2017 yang akhirnya kemudian digugat oleh mantan Sekda Kabupaten Sambas, Jamiat Akadol.
Saat ini posisi Sekda Sambas dijabat oleh Uray Tajudin. Dalam pemilihan Sekda baru tersebut dilakukan dengan lelang terbuka secara nasional.
(KR-DDI/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017