Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Kusnadi mengatakan sampai saat ini baru dua kabupaten yang melakukan penyetoran untuk pembayaran gaji guru honor daerah.
"Saat ini kabupaten/kota yang sudah menyetor yakni Kabupaten Melawi dan Ketapang," kata Kusnadi di Pontianak, Rabu.
Dia berharap, untuk daerah lainnya bisa melakukan sinkronisasi sembari menunggu APBD Perubahan 2017 ini, sehingga tidak terkendala dalam pembayaran gaji guru honor daerah.
"Dari informasi yang kita dapat di lapangan, banyak sekolah yang menalangi melalui dana komite. Gaji mereka tetap dibayarkan karena SK-nya sudah ada dan begitu dananya cair langsung dibayarkan, karena anggaran perubahan ketuk palu tahun ini," tuturnya.
Kusnadi menjelaskan, penyetoran pembiayaan gaji guru honor daerah dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi sebagai tindaklanjut dari pengalihan kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi setelah UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah diberlakukan.
Penyetoran pembiayaan itu sebagai tindaklanjut kesepakatan antara gubernur dan bupati serta wali kota. Kesepakatan itu hanya berlaku untuk guru honor daerah tingkat SMA/SMK.
"Sebab perpindahan kewenangan itu hanya untuk SMA dan SMK. Dimana kesepakatan itu gaji guru honor daerah yang mengajar di SMA/SMK termasuk tenaga pendidikan masih tetap menjadi tanggung jawab bupati/wali kota di tahun 2017," katanya.
Sedangkan lembaga pendidikan formal di bawah itu, seperti SD dan SMP tetap menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. "Untuk guru honorer sekolah dibiayai komite sekolah dan honor daerah dibiayai pemerintah kabupaten/kota," kata Kusnadi.
Untuk mekanisme pembiayaan melalui surat edaran gubernur yang telah memberikan himbauan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa pemerintah kabupaten/kota memberikan bantuan keuangan kepada pemerintah provinsi untuk gaji guru honor di daerah mereka.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kalimantan Barat M Zeet Hamdy Assovie menilai tidak ada kewenangan tumpang tindih antara pemerintah pusat dan daerah seiring dengan implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
"Jadi tidak ada lagi yang tumpang tindih. Sekarang tinggal lakukan pembenahan saja," kata dia.
Ia mencontohkan pada kewenangan pengawasan lembaga pendidikan SMA/SMK. Ketika pengawasan itu beralih ke provinsi, maka Pempov tinggal melakukan penataan.
"Termasuk pada tenaga kontrak yang sekolah tersebut," kata M Zeet.
(U.KR-RDO/T011)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017
"Saat ini kabupaten/kota yang sudah menyetor yakni Kabupaten Melawi dan Ketapang," kata Kusnadi di Pontianak, Rabu.
Dia berharap, untuk daerah lainnya bisa melakukan sinkronisasi sembari menunggu APBD Perubahan 2017 ini, sehingga tidak terkendala dalam pembayaran gaji guru honor daerah.
"Dari informasi yang kita dapat di lapangan, banyak sekolah yang menalangi melalui dana komite. Gaji mereka tetap dibayarkan karena SK-nya sudah ada dan begitu dananya cair langsung dibayarkan, karena anggaran perubahan ketuk palu tahun ini," tuturnya.
Kusnadi menjelaskan, penyetoran pembiayaan gaji guru honor daerah dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi sebagai tindaklanjut dari pengalihan kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi setelah UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah diberlakukan.
Penyetoran pembiayaan itu sebagai tindaklanjut kesepakatan antara gubernur dan bupati serta wali kota. Kesepakatan itu hanya berlaku untuk guru honor daerah tingkat SMA/SMK.
"Sebab perpindahan kewenangan itu hanya untuk SMA dan SMK. Dimana kesepakatan itu gaji guru honor daerah yang mengajar di SMA/SMK termasuk tenaga pendidikan masih tetap menjadi tanggung jawab bupati/wali kota di tahun 2017," katanya.
Sedangkan lembaga pendidikan formal di bawah itu, seperti SD dan SMP tetap menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. "Untuk guru honorer sekolah dibiayai komite sekolah dan honor daerah dibiayai pemerintah kabupaten/kota," kata Kusnadi.
Untuk mekanisme pembiayaan melalui surat edaran gubernur yang telah memberikan himbauan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa pemerintah kabupaten/kota memberikan bantuan keuangan kepada pemerintah provinsi untuk gaji guru honor di daerah mereka.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kalimantan Barat M Zeet Hamdy Assovie menilai tidak ada kewenangan tumpang tindih antara pemerintah pusat dan daerah seiring dengan implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
"Jadi tidak ada lagi yang tumpang tindih. Sekarang tinggal lakukan pembenahan saja," kata dia.
Ia mencontohkan pada kewenangan pengawasan lembaga pendidikan SMA/SMK. Ketika pengawasan itu beralih ke provinsi, maka Pempov tinggal melakukan penataan.
"Termasuk pada tenaga kontrak yang sekolah tersebut," kata M Zeet.
(U.KR-RDO/T011)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017