Pontianak (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, Syahdan Lazis mengatakan, guru non PNS tidak lagi bisa mengajar di sekolah lain selain sekolah tempatnya ditugaskan.
"Sebelumnya memang guru non ASN atau honorer bisa mengajar di beberapa sekolah, namun hal itu tidak lagi diperkenankan setelah yang bersangkutan diangkat menjadi guru non PNS," kata Syahdan Lazis saat membuka kegiatan pembekalan Kelompok 1 Jasa Pendidikan Guru Non PNS melalui Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Guru Non PNS Bosda tahun anggaran 2021.
Baca juga: Tiga bulan belum gajian, ribuan guru honorer Mukomuko tetap bekerja
Ia menambahkan, guru non PNS harus memenuhi jam mengajar efektif selama 40 jam dalam sepekan. Apabila jam mengajar yang ditentukan itu tidak terpenuhi, maka guru tersebut akan diberikan tugas tambahan oleh kepala sekolah.
Oleh sebab itu, pihaknya memberikan pembekalan kepada para guru non PNS untuk mensosialisasikannya. "Hari ini digelar pembekalan kepada mereka supaya mengetahui berbagai hal, baik itu jam mengajar dan lainnya," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menilai, dari sisi rekrutmen PJLP tenaga guru non PNS ini lebih baik dan honor yang diperoleh lebih besar dari sistem sebelumnya atau tergantung jumlah jam mengajar.
Baca juga: Norsan dorong pengangkatan guru honorer menjadi ASN
"Apabila jam mengajar bisa terpenuhi keseluruhan, pendapatannya setara dengan UMR. Kalau dulu pendapatan guru honorer berkisar Rp800 ribuan atau kurang dari itu, sekarang setara dengan UMR," ungkapnya.
Namun demikian, guru non PNS tidak lagi diperkenankan mengajar di tempat lain selain sekolah tempat ia bertugas, sehingga guru bersangkutan fokus mengajar di sekolah tempatnya bertugas. "Harapan kita dengan sistem yang baru ini kualitas pendidikan di Kota Pontianak khususnya tingkat SD dan SMP semakin baik," katanya.
Sebanyak 571 orang guru non PNS tingkat SD dan SMP dinyatakan lulus pada perekrutan PJLP Jasa Tenaga Pendidikan/Guru non PNS Bosda tahun anggaran 2021 Kota Pontianak.
Baca juga: 8.009 guru honorer di Pamekasan terima bantuan dari pemerintah
Baca juga: Audiensi guru honor di DPRD Kapuas Hulu tertutup bagi wartawan
Baca juga: Perjuangan guru honor lewati jalan berlumpur di pedalaman Kalbar
Guru non PNS hanya mengajar di satu sekolah
Kamis, 8 April 2021 9:30 WIB
Kalau dulu pendapatan guru honorer berkisar Rp800 ribuan atau kurang dari itu, sekarang setara dengan UMR