Kapuas Hulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu Kalimantan Barat akan kehilangan sedikitnya 2.000 tenaga kontrak atas kebijakan pemerintah pusat menghapuskan tenaga kontrak honorer di jajaran instansi pemerintahan.
"Kami cukup keberatan atas kebijakan penghapusan tenaga kontrak, karena Pemkab Kapuas Hulu sangat terbantu dengan adanya tenaga kontrak terutama tenaga pendidikan dan kesehatan," kata Sekretaris Daerah Kapuas Hulu Mohd Zaini, di Putussibau Kapuas Hulu, Rabu.
Baca juga: Pemkab Ketapang komitmen selamatkan tenaga kontraknya dari penghapusan
Baca juga: DPRD Ketapang tidak sependapat wacana penghapusan tenaga honorer dan kontrak
Baca juga: Pemkab Kapuas Hulu berhentikan puluhan tenaga kontrak
Penghapusan tenaga honorer non-ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tertanggal 31 Mei 2022, nomor B/185/M.SM.02.03/2022, terkait Status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.
Disampaikan Zaini, rencana penghapusan tenaga kontrak itu akan berdampak meningkatnya jumlah pengangguran ke depannya dan juga akan mempengaruhi pelayanan di pemerintah daerah terutama untuk tenaga kontrak bagian administrasi dan tenaga pendidikan serta tenaga kesehatan.
Baca juga: Seleksi tenaga kontrak tenaga kesehatan upaya mewujudkan Kapuas Hulu Hebat
Menurut dia, secara keseluruhan tenaga kontrak di Kapuas Hulu termasuk tenaga kontrak pendidikan dan kesehatan berjumlah kurang lebih 2.000 orang.
"Jika penghapusan tenaga kontrak itu benar-benar terjadi, maka beban kerja ASN semakin berat dan jumlah pengangguran di Kapuas Hulu meningkat," ujarnya.
Dikatakan Zaini, Pemkab Kapuas Hulu telah berupaya dan memberikan dukungan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat atas keberatan rencana penghapusan tenaga kontrak yang dikirimkan ke pemerintah pusat.
Baca juga: Pemkab Kapuas Hulu anggarkan Rp62,9 miliar untuk honor tenaga kontrak
Meski pun demikian, kata Zaini semua keputusan ada pada pemerintah pusat dengan harapan ada kebijakan dari pusat agar tenaga kontrak tetap bisa dipekerjakan dalam membantu roda pemerintahan di daerah.
Dijelaskan Zaini, dari kebijakan pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga kontrak yang masih diperbolehkan yaitu sopir dan satpam.
"Intinya kami keberatan jika tenaga kontrak dihapuskan, karena Pemkab Kapuas Hulu sangat membutuhkan tenaga kontrak, bahkan Kapuas Hulu masih kekurangan tenaga pendidik dan kesehatan," katanya.
Baca juga: Ombudsman Kalbar terima aduan soal rekrutmen tenaga kontrak PN Putussibau
2.000 tenaga kontrak di Pemkab Kapuas Hulu akan dihapuskan
Rabu, 8 Juni 2022 14:04 WIB