Pontianak (Antara Kalbar) - Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan terjadi penambahan anggaran pendapatan daerah pada komponen pendapatan dari APBD murni yang semula Rp1,2 triliun lebih dan dalam rancangan kebijakan umum perubahan anggaran meningkat Rp69 miliar lebih sehingga menjadi Rp1,3 triliun lebih.

"Peningkatan pendapatan ini berasal dari komponen hasil retribusi daerah semula sebesar Rp2,4 miliar lebih, bertambah sebesar Rp86 juta, sehingga menjadi Rp2,5 miliar lebih dan berasal dari lain-lain PAD yang sah, yang semula Rp36 miliar lebih, bertambah sebesar Rp63 miliar lebih, sehingga menjadi Rp99 miliar lebih," kata Karolin, saat menyampaikan Rancangan Kebijakan Perubahan Umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun anggaran 2017 kepada anggota DPRD setempat di Ngabang, Rabu.

Dia mengatakan, sedangkan untuk hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tidak mengalami perubahan, sehingga tetap sebesar Rp3,2 miliar. Pengurangan terjadi rincian anggaran pendapatan dalam rencana KUA dan PPAS, perubahan APBD ini sebesar Rp1,3 triliun, dengan rincian, Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp123 miliar lebih, Dana Perimbangan sebesar Rp1 triliun lebih, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp167 miliar lebih.

Karolin memaparkan, kondisi yang ada di Kabupaten Landak yang mempengaruhi perubahan pada komponen pendapatan pajak daerah yang semula sebesar Rp28 miliar lebih, berkurang sebesar Rrp11 miliar, sehingga menjadi Rp17 miliar. Dana perimbangan mengalami perubahan yang semula Rp1 triliun lebih, bertambah menjadi Rp22 miliar lebih, sehingga menjadi Rp1,025 triliun.

"Penambahan dana perimbangan terjadi pada komponen Dana Alokasi Khusus (DAK) sejumlah Rp28 miliar, yang semula sebesar Rp285 miliar menjadi sebesar Rp313 miliar lebih," tuturnya.

Dana bagi hasil Pajak/bukan pajak tidak mengalami perubahan, yakni sebesar Rp41 miliar. Sementara Dana Alokasi umum yang semula Rp675 miliar, berkurang Rp5 miliar lebih, sehingga menjadi Rp669 miliar.

Komponen lain-lain pendapatan daerah tang sah, semula sebesar Rp172 miliar lebih, berkurang sebesar Rp5 miliar lebih, sehingga total lain-lain pendapatan daerah yang sah menjadi Rp167 miliar lebih.

Hal tersebut dikarenakan berkurangnya Dana Bagi Hasil pajak dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya sebesar Rp5,5 miliar lebih.

Sementara pada tiga komponen pendapatan tidak mengalami perubahan, diantaranya Pendapatan Hibah sebesar Rp2 miliar, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sebesar Rp7,5 miliar dan pendapatan lainnya tetap sebesar Rp128 miliar lebih.

"Secara umum anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Landak dengan mempertimbangkan perkembangan indikator-indikator perekonomian terkini dan permasalahan yang ada. Oleh karena itu, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap asumsi dasar dalam penyusunan APBD 2017," katanya.

Penyesuaian asumsi dasar ekonomi makro 2017 diperlukan sebagai dasar revisi besaran APBD agar menjadi lebih realistis.

Kebijakan umum perubahan APBD pada dasarnya merupakan rencana tahunan yang bersifat makro yang merupakan bagian dari rencana jangka panjang daerah dan rencana jangka menengah daerah. Disusun dengan memperhatikan dan mengacu pada agenda pembangunan Nasional. Kebijakan pemerintah pusat, serta rencana pemerintah daerah.

Ada pun tujuan penyusunan kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah antara lain, memberikan arah bagi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pada triwulan I tahun 2017 agar berdaya guna dan berhasil guna.

"Kemudian mengoptimalkan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah serta meningkatkan koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam menetapkan penyusunan rencana anggaran yang transparan dan akuntabel," kata Karolin.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017