Pontianak (Antara Kalbar) - Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, M Zeet Hamdy Assovie mengajak pengembang perumahan dan pihak terkait lainnya yang ada di provinsi itu untuk bersama-sama memberikan akses dan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan rumah layak huni.

"Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam mendapatkan rumah layak huni tentu menjadi tanggung jawab kita bersama," kata M Zeet di Pontianak, Kamis.

Dia menjelaskan, program Perumahan dan Kawasan Pemukiman merupakan salah satu dari 10 Program Prioritas Nasional, yang merupakan hak dasar bagi setiap Warga Negara Indonesia.

Hal itu sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28 H ayat (1) bahwa, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,.

"Itu juga ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 40 yang menegaskan setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak," katanya.

Sebagai hak yang mendasar, fundamental dan sekaligus menjadi prasyarat bagi seseorang untuk bertahan hidup, lanjutnya, penyediaan perumahan dan pemukiman yang memenuhi prinsip-prinsip layak dan terjangkau bagi orang telah menjadi komitmen global sebagaimana yang dituangkan dalam Agenda Habitat dan Milennium Development Goals (MDGs).

"Perumahan merupakan salah satu sektor strategis untuk mendukung pembangunan manusia Indonesia yang seutuhnya. Rumah juga sebagai suatu kebutuhan dasar manusia yang berfungsi strategis dalam mendukung terselenggaranya pendidikan keluarga, persemaian nilai-nilai budaya dan peningkatan kualitas generasi akan datang yang berjati diri," kata M Zeet.

M Zeet juga mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman adalah urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan menjadi urusan prioritas pemerintah daerah.

"Kemudian, undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman mengamanatkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dengan memberikan kemudahan pembangunan perumahan secara bertahap dan berkelanjutan," tuturnya.

Namun, katanya, pembangunan sektor perumahan di Indonesia masih menghadapi tantangan besar yaitu Backlog dan rumah tidak layak huni serta permukiman kumuh.

"Di Kalimantan Barat saja yang dengan luas wilayahnya mencapai 146.807 meter persegi atau 1,13 kali luas pulau Jawa , termasuk diantaranya 217 pulau-pulau kecil, dengan garis pantai sepanjang 1.390 Km, yang terdiri dari 12 Kabupaten dan 2 Kota, 174 Kecamatan dan 1977 Desa ," katanya.

Dengan jumlah penduduk mencapai 5,36 juta jiwa (data Dukcapil smester pertama 2017) dimana saat ini terdapat sekitar 8,4 persennya merupakan masyarakat dengan kategori miskin, dengan angka pengangguran sebesar 5,14 persen.

"Indikator ekonomi ini memberikan gambaran perlunya upaya dan komitmen yang konsisten serta kerja keras semua pihak untuk dapat meningkatkan kesejahteraan dan aksebilitas masyarakat dalam memperoleh rumah layak huni," tuturnya.





(U.KR-RDO/N005) 

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017