Ketapang (ANTARA) - PJ Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Donatus Franseda memimpin Apel Pagi di Halaman Kantor Bupati Ketapang, Senin. Ia pun menekankan pentingnya apel pagi saat memulai pekerjan.
"Apel Pagi merupakan bagian dari jam kerja, karena dalam Peraturan Bupati, jam 7.30 sudah mulai jam kerja. Artinya yang tidak hadir apel pagi, katagorinya tidak masuk kerja atau tidak tepat waktu masuk kerja," tegas Donatus.
Ia mengatakan, kalau dalam pasukan keberadaan apel ini untuk mengecek kekuatan. Jika salah melaporkan kekuatan, nanti pimpinan juga salah mengambil keputusan. "Jadi ini merupakan salah satu urgensi dari Apel senin pagi,” ujar PJ Sekda.
“Nah ini, dalam peraturan disiplin pegawai bisa dikenakan hukuman disiplin. Jadi mohon kepada yang hadir agar dihimbau kawan-kawan yang tidak hadir terutama yang tanpa keterangan,” lanjutnya.
PK Sekda juga menyampaikan bahwa Ia sudah banyak dilapori tentang pegawai Pemda yang nongkrong di warung kopi saat jam kerja. “Mudah-mudahan dilingkugnan kita ini tidak ada yang seperti itu," harapnya.
"Jika ketangkap saya tidak segan-segan melakukan penerapan hukuman disiplin. Saya minta Satpol PP untuk melakukan razia secara rutin dan data-data yang dirazia agar langsung sampaikan," sambung PJ Sekda.
PJ Sekda juga menekankan pekerjaan dan program kegiatan penganggaran yang sudah ditetapkan supaya dipercepat. “Ini sudah Oktober hampir pertengahan, tahun anggaran tinggal tersisa dua bulan lebih. Jadi indetifikasi kegiatan-kegiatan yang mungkin agak lambat supaya dipercepat,” imbaunya.
PJ Sekda Ketapang tegaskan pukul 7.30 WIB sudah mulai jam kerja pegawai
Senin, 7 Oktober 2024 16:56 WIB