Timika (Antara Kalbar) - Satuan Narkoba Polres Mimika, Papua, mengakui peredaran obat Paracetamol Caffeine dan Corisoprodol (PCC) atau yang populer disebut Somadril sudah sangat marak beredar di Timika, terutama pada tempat-tempat hiburan malam.

"Tempat hiburan malam merupakan locus utama peredaran obat PCC atau yang biasa disebut Somadril di Timika. Di tempat hiburan malam manapun, termasuk di Lokalisasi Kilometer 10 dan bar-bar di Timika, mereka gunakan istilah paket hemat karena harganya murah, tapi bisa menimbulkan efek mabuk," kata Kasat Narkoba Polres Mimika Iptu Pol Laurentius Kordiali di Timika, Rabu.

Belum lama ini, tepatnya pada Rabu (13/9), Satuan Narkoba Polres Mimika menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial Z di Kilometer 10 Kampung Kadun Jaya, Distrik Mimika Timur, karena memiliki dan menyimpan 10 ribu butir Somadril.

Wanita asal Lamongan, Jawa Timur, itu memiliki dan menyimpan ribuan butir Somadril tersebut untuk dijual kepada para pelanggannya.

Dari hasil penyidikan Satuan Narkoba Polres Mimika diketahui bahwa 20 persen Somadril itu rencananya akan diedarkan di Kota Timika dan sekitarnya, sedangkan sisanya akan dikirim ke Yahukimo dan Asmat.

Kepada polisi, Z mengaku bukan hanya sekali mendatangkan Somadril ke Timika.

Adapun harga obat tersebut, yaitu setiap 100 butir dijual Rp700 ribu-Rp900 ribu.

Bahkan kalau sampai di Yahukimo, harga Somadril bisa mencapai Rp2 juta per 100 butir.

"Modal yang dia keluarkan untuk mendatangkan 10 ribu butir Somadril itu hanya sekitar Rp70 juta," kata Kordiali.

Staf Bidang Pemeriksaan dan Penyelidikan Balai Penelitian Obat dan Makanan (BPOM) Jayapura Iin Siti Korinah mengatakan obat ilegal yang selama ini beredar di wilayah Papua memiliki kandungan yang sama, hanya penyebutan namanya yang berbeda.

"Komposisi Somadril itu kandungannya Paracetamol Caffeine dan Corisoprodol atau disingkat PCC. Yang ditemukan oleh Polres Mimika itu Somadril sama saja dengan PCC. Kami sudah periksa ternyata di dalamnya itu adalah PCC. Ada lagi yang menyebut Pil Zombie karena efek fisik dan psikologis ketika disalahgunakan," ujar Iin.

BPOM, katanya, sejak 2013 telah mencabut izin edar sekaligus memerintahkan produsen dan distributor menarik Somadril atau PCC dari peredaran serta memusnahkannya.

Pihak BPOM beralasan efek samping pemanfaatan Somadril atau PCC lebih tinggi dibanding efek terapinya dan terbukti sering disalahgunakan.

Dengan dicabutnya izin edar obat tersebut maka produk tersebut menjadi produk ilegal sehingga tidak boleh lagi beredar di seluruh Indonesia.

Iin menduga masih banyaknya peredaran PCC atau Somadril di Timika maupun Papua pada umumnya karena merupakan obat lama yang diproduksi sebelum izin edarnya dicabut.

Kemungkinan lain yaitu obat baru yang diracik pascadicabutnya izin edar obat tersebut pasca-2013.

BPOM Jayapura telah mengambil sampel obat Somadril atau PCC yang diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Mimika untuk ditelusuri masa produksinya.

"Kami harus mengonfirmasi ke pusat untuk memastikan hal ini," jelas Iin.

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017