Singkawang (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Singkawang sedang menyusun Raperda tentang Kawasan Industri di kota setempat, yang mana dalam penyusunannya Pemkot setempat juga melibatkan konsultan dan SKPD-SKPD terkait untuk melakukan kajian dan naskah akademik.

"Insya Allah kalau penyusunan Raperda Kawasan Industri ini sudah selesai maka akan kita dorong untuk diusulkan ke DPRD Singkawang guna disahkan menjadi Perda," kata Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Singkawang, Hendryan, Senin.

Mengingat ini merupakan amanat UU Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, yang mana salah satu amanatnya adalah Kabupaten/Kota wajib membuat Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK).

"Tujuannya, karena yang namanya industri tentu banyak menyangkut berbagai sektor, baik transportasi, lingkungan, limbah, sumber bahan baku, dan lain-lain" ujarnya.

Menurutnya, jika ini tidak disusun secara kompherensif, dikhawatirkan ke depan kawasan industri yang akan dibangun ini akan mengganggu kawasan yang lainnya.

"Untuk itulah kami bekerja sama dengan Konsultan dan SKPD-SKPD terkait seperti Dinas Pertanian, Bappeda, Perhubungan, PUPR, dan Pariwisata," terangnya.

Dijelaskan Hendryan, keterkaitan dengan Dinas Pertanian karena menyangkut dengan bahan baku. Kemudian, Bappeda berkaitan dengan perencanaan, PUPR berkaitan dengan tata ruang Singkawang.

"Kira-kira tepat tidak kawasannya yang akan kita jadikan kawasan industri," jelasnya.

Kemudian, Dinas Perhubungan berkaitan dengan transportasi barang hasil industri. Sedangkan Pariwisata, lanjutnya, dengan dibangunnya kawasan industri maka bertambahlah industri suatu daerah tentu akan berdampak pada usaha perhotelan, rumah makan dan wisata.

"Karena orang akan datang ke Singkawang minimal untuk bekerja atau berusaha," ungkapnya.

Jadi, katanya, inilah SKPD-SKPD yang diajak untuk memberikan masukan-masukan di dalam penyusunan Raperda kawasan industri ini agar RPIK ini sesuai dengan harapan Pemkot Singkawang.

Sebenarnya, lanjut Hendryan, pembahasan RPIK ini sudah terbilang lambat, karena dua tahun setelah UU itu terbentuk Kabupaten/Kota harus sudah punya Rencana Induk Pembangunan Kota (RIPK).

Namun, untuk membentuk RPIK ini acuannya adalah Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) dan Rencana Induk Pembangunan Industri Provinsi (RIPIP).

"Kebetulan untuk di provinsi RIPIP nya baru terbentuk di tahun 2016 lalu, barulah kita bisa membuat RPIK," ungkapnya.

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rudi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017