Pontianak (Antara  Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang, melakukan sosialisasi tentang pendaftaran dan verifikasi Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu 2019.

"Apa yang kita lakukan mengacu surat nomor 70/PP.08.1-Und/6107/KPU-Kab/IX/2017 tanggal 29 September 2017 KPU Kabupaten Bengkayang. Kita mengundang seluruh Parpol untuk menghadiri Sosialisasi pendaftaran dan verifikasi Parpol peserta Pemilu tahun 2019," ujar Ketua KPU Bengkayang, Martinus Khiu saat dihubungi di Bengkayang, Selasa.

Ia menambahkan sosialisasi yang dilakukan juga berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU nomor 11 tahun 2017 tentang pendaftaran Parol peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD.

"Dalam peraturan KPU itu diamanatkan bahwa KPU Kabupaten/Kota melaksanakan sosialisasi mengenai pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu dan tata cara penggunaan Sipol (Sistem Informasi Partai Politik)," kata dia.

Kembali, Ia menjelaskan yang hadir dalam sosialisasi selain Parpol yang sudah ada juga dihadiri oleh Parpol yang baru.

"Semua perwakilan Parpol hadir dalam sosialisasi termasuk Parpol baru" paparnya.

Ia berharap dengan sosialisasi yang ada informasi soal Pemilu yang akan dihadapi bisa dipahami dan diikuti Parpol sebagaimana ketentuan yang ada.

"Ketentuan tentang Pemilu sudah ada. Tinggal dipahami dan dilaksanakan di lapangan," katanya berpesan.

(KR-DDI/N005) 

Pewarta: Dedi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017