Sanggau (Antara Kalbar) - Sy alias Rif (37) warga Desa Pulau Tayan Utara, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, ditangkap petugas Polsek Tayan Hilir, pada Kamis (5/10) sekira pukul 22.30 WIB.
    Kapolsek Tayan Hilir, Iptu M Rezky Rizal S Ik menuturkan dari tangan tersangka, tim unit Reskrim Polsek Tayan Hilir mengamankan barang bukti berupa satu paket besar plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, empat paket kecil plastik bening berklip diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu buah timbangan digital merk GW warna silver, tiga buah sendok terbuat dari pipa es warna putih.
    Kemudian, satu bungkus kotak rokok warna putih, satu buah bong yg terbuat dari botol bekas minuman cap kaki tiga, satu buah korek api merk tokai watna hijau, satu bungkus plastik klip transparan yg berisikan plastik kecil berklip, satu buah topi merk converse warna putih, satu buah dompet warna hitam yang berisikan uang sejumlah Rp368.000,-(tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah), satu unit handphone merk Samsung Duos warna hitam, satu unit kendaraan roda dua merk Yamaha Mio Sporty warna Biru KB 4807 NF.
    "Anggota kita mengamankan seorang laki-laki yang kita duga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu. Cukup besar barang bukti yang kita amankan dari tersangka," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Sekadau ini.
    Dijelaskan, penangkapan tersangka bermula pada Kamis, anggota unit Reskrim Polsek Tayan Hilir melakukan patroli di bundaran Jembatan Kapuas Tayan.
    Saat itu, tiba-tiba melihat tersangka yang merupakan target operasi (TO) unit Reskrim Polsek Tayan Hilir sedang melintas. Tak pakai lama, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka disaksikan oleh warga yang berada di lokasi jembatan tersebut.
    Apes bagi tersangka, saat dilakukan penggeledahan ditemukan di dalam jok sepeda motor yang dikendarai tersangka berupa satu paket besar dan empat paket kecil plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,41 gram di dalam kotak rokok warna putih.
    "Saat anggota kita patroli di jembatan, tersangka pas melintas. Nah, anggota kita langsung menggeledah tersangka dan ditemukan barang bukti itu. Nah, tersangka mengakui jika barang bukti tersebut adalah miliknya," ungkap dia.
    Untuk melakukan pengembangan Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir Aipda Dedi Siamtoro bersama beberapa anggotanya melakukan penggeledahan di rumah tersangka didampingi Ketua RT setempat. Lalu ditemukan barang bukti berupa bong/alat hisap beberapa property lainnya.
    Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tayan guna untuk pengembangan kasus tersebut.

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2017